DISTORI.ID – Baitul Mal Kota Banda Aceh kembali membuka kesempatan bagi tenaga pengajar TPA/TPQ, pengelola Majelis Taklim, dan Balai Pengajian untuk mendapatkan Bantuan Senif Fisabilillah tahun 2026.
Program bantuan ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan tenaga pengajar sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan dan pelatihan keagamaan di Kota Banda Aceh.
Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Yusuf Al Qardawy, mengatakan pengajuan bantuan dibuka pada 22–28 Oktober 2026.
Sementara penerimaan berkas persyaratan dijadwalkan berlangsung pada 29 Oktober hingga 2 November 2026.
“Berkas yang telah dilengkapi dapat diantar langsung ke Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh, Jalan Politeknik Aceh, Kompleks Keistimewaan, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pukul 09.00–16.00 WIB,” kata Yusuf, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga kategori bantuan yang dibuka. Masing-masing memiliki kriteria dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
1. Bantuan untuk TPA/TPQ
Untuk kategori TPA/TPQ, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi, yakni:
Beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh.
Terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
Telah beroperasi minimal dua tahun.
Memiliki struktur pengurus yang ditetapkan melalui SK Direktur TPA/TPQ, pemerintah gampong, Dinas Pendidikan Dayah, organisasi, atau yayasan.
Memiliki minimal 30 santri.
Memiliki sedikitnya tiga tenaga pengajar.
Mempunyai tempat pengajian tersendiri dan papan nama.
Menyerahkan data pengurus, tenaga pengajar, dan santri.
Adapun dokumen administrasi yang harus disiapkan meliputi:
Surat permohonan yang ditujukan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Fotokopi KTP direktur atau pimpinan TPA/TPQ.
Fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
Surat keterangan aktif TPA/TPQ dari keuchik tahun 2026.
Struktur pengurus, data tenaga pengajar, dan santri yang diketahui keuchik setempat.
Foto tempat pengajian dan papan nama TPA/TPQ.
2. Bantuan untuk Majelis Taklim
Bagi Majelis Taklim yang ingin mengajukan bantuan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:
Beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh.
Terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
Memiliki struktur kepengurusan yang ditetapkan melalui SK pimpinan, pemerintah gampong, Dinas Pendidikan Dayah, organisasi, atau yayasan.
Materi kajian berfokus pada pendidikan keagamaan.
Telah berjalan minimal dua tahun.
Anggota pengajian terdiri dari kalangan pemuda, pemudi, dan orang dewasa.
Memiliki minimal 15 jamaah.
Melaksanakan pertemuan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan.
Untuk persyaratan administrasi, pemohon wajib melampirkan:
Surat permohonan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Fotokopi KTP direktur atau pimpinan Majelis Taklim.
Fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
Surat keterangan aktif Majelis Taklim dari keuchik tahun 2026.
Struktur pengurus, data pengajar, dan jamaah yang diketahui keuchik setempat.
3. Bantuan untuk Balai Pengajian
Sementara itu, Balai Pengajian yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria berikut:
Beroperasi di wilayah Kota Banda Aceh.
Telah berjalan minimal dua tahun.
Memiliki struktur kepengurusan yang ditetapkan melalui SK pimpinan, pemerintah gampong, Dinas Pendidikan Dayah, organisasi, atau yayasan.
Memiliki minimal 15 santri atau aneuk miet beut yang aktif dan bukan data fiktif.
Dokumen administrasi yang perlu disiapkan meliputi:
Surat permohonan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Fotokopi KTP pimpinan Balai Pengajian.
Fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh.
Surat keterangan aktif Balai Pengajian dari keuchik tahun 2026.
Struktur pengurus, data tenaga pengajar, dan santri yang diketahui keuchik setempat.
Foto tempat Balai Pengajian.
Yusuf mengimbau seluruh calon penerima bantuan agar memperhatikan kriteria dan melengkapi dokumen administrasi sesuai kategori yang diajukan.
Kelengkapan berkas menjadi hal penting agar proses pengajuan bantuan dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Baitul Mal Kota Banda Aceh. []






