DISTORI.ID – Tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang disematkan kepada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk dicabut.
Desakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, usai Listyo terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Hasanuddin menilai bahwa penganugerahan Bintang Mahaputera bukan sekadar penghargaan fisik, melainkan simbol yang menuntut integritas moral serta keteladanan tinggi dari penerimanya.
Karena itu, ia meminta Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk meninjau ulang status penghargaan tersebut.
“Bintang Mahaputera menyimpan beban moral dan integritas yang harus dijaga. Pemerintah perlu bersikap konsisten agar wibawa dan nilai dari tanda kehormatan negara tidak luntur di mata publik,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut pada Rabu (4/11).
Sebagai informasi, Bintang Mahaputera Adipurna merupakan kelas tertinggi dari penghargaan Mahaputera—serta tanda kehormatan sipil tertinggi kedua di Indonesia setelah Bintang Republik Indonesia.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo kepada Listyo pada 1 Oktober 2026, ketika ia masih aktif memimpin Korps Bhayangkara.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 Pasal 35, Kepala Negara memegang wewenang untuk mencabut tanda kehormatan jika penerimanya tidak lagi memenuhi syarat integritas, kelakuan baik, dan kesetiaan kepada negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 25.
Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Kasus penyadapan tanpa izin ini tidak hanya menjerat Listyo. Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, tindak pidana yang berlangsung sepanjang 2025–2026 ini dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon termasuk milik Presiden Prabowo ke dalam sistem penyadapan Polri tanpa melalui prosedur hukum atau verifikasi yang sah.
Selain Presiden, penyadapan ilegal tersebut juga menyasar tokoh masyarakat, ormas, politisi, hingga insan pers.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP Baru (UU No. 1/2023) serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. []





