HEADLINEHUKUMKRIMINALNASIONALNEWSPERISTIWA

Eks Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Penyadapan Handphone Presiden Prabowo

DISTORI.ID – Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), hingga penghapusan data elektronik yang diduga menyasar sejumlah pejabat negara dan tokoh publik.

Dalam kasus yang diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing LSP, LSP, ASN, dan EH.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2026) malam.

Nomor Telepon Presiden hingga Tokoh Politik Diduga Disadap

Asep mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS).

Namun, pemasukan nomor-nomor tersebut diduga tidak melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kegiatan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki dasar hukum.

Penyidik menduga para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan Polri.

Adapun nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan berasal dari sejumlah kalangan, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Sasarannya meliputi nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha,” ungkap Bareskrim Polri.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button