DISTORI.ID – Mabes Polri menetapkan tiga anggota polisi aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ketiga tersangka berinisial LSP, AS, dan EH.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa para tersangka merupakan perwira tinggi kepolisian.
“Inisial LSP jenderal polisi aktif,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/11) malam.
Selain LSP, dua tersangka lainnya berpangkat jenderal bintang dua, yakni Irjen AS dan Irjen EH.
Meski target penyadapan adalah presiden, Yusril menegaskan bahwa sejauh ini kepolisian belum menjerat para tersangka dengan pasal makar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP Ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, serta Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
“Pasal-pasal ini berkaitan dengan intersepsi atau penyadapan,” kata Yusril.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan pasal makar, Yusril menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, tindak pidana tersebut sejauh ini murni merupakan penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun UU ITE. Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” tegasnya.
Yusril menjelaskan, KUHP mengategorikan makar ke dalam tiga jenis spesifik: makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, dan makar untuk memisahkan diri dari NKRI.
“Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana [makar], melainkan semata-mata tindakan penyadapan,” lanjutnya.
Mengenai isi materi yang disadap, Yusril menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri untuk diungkapkan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Kami memohon kesabaran masyarakat untuk menunggu keterangan resmi dari Mabes Polri mengenai motif dan kepentingan penyadapan tersebut,” tutur Yusril.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa aksi penyadapan ilegal ini berlangsung sepanjang kurun waktu 2025 hingga 2026.
Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur resmi. Beberapa nomor telepon dimasukkan ke dalam alat sadap milik Polri tanpa verifikasi, termasuk nomor pribadi Presiden Prabowo Subianto.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam.
Pada Oktober 2026, para tersangka sempat berusaha menghapus berkas hasil penyadapan. Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian membuat laporan resmi pada 30 Oktober 2026.
“Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 saksi ahli. Kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk,” pungkas Asep. []






