HEADLINEHUKUMKRIMINALNASIONALNEWSPERISTIWA

Eks Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Penyadapan Handphone Presiden Prabowo

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik secara sengaja dan tanpa hak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara maksimal delapan tahun.

Bareskrim Polri menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkap Nomor 5 Tahun 2010 menjadi salah satu landasan pengaturan tata cara penyadapan di lingkungan Polri, dengan memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.

“Penegasan tersebut menjadi penting agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan dan tetap dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai prosedur. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri,”pungkas Asep. []

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button