HEADLINEHUKUMKRIMINALNASIONALNEWSPERISTIWA

Eks Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Penyadapan Handphone Presiden Prabowo

Diduga Hapus Data Sadapan untuk Hilangkan Jejak

Selain penyadapan ilegal, penyidik juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti elektronik.

Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan serta rekaman jejak aktivitas atau log pada sistem komputer LIMS.

Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung melalui sistem tersebut.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut.

Laporan itu menjadi dasar bagi Bareskrim untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Polisi Sita 11 Ponsel dan Sejumlah Barang Bukti Elektronik

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button