DAERAHNEWSPEMERINTAH

Lupa PIN IKD Tak Perlu ke Disdukcapil, Kini Bisa Reset Sendiri dari Rumah

DISTORI.ID – Masyarakat pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini semakin dimudahkan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.

Pengguna yang lupa PIN aplikasi IKD tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memulihkan akun.

Kemudahan tersebut hadir melalui pembaruan aplikasi IKD versi 2.1.1. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menambahkan fitur reset password atau PIN yang memungkinkan pengguna melakukan pengaturan ulang secara mandiri.

Dengan fitur terbaru ini, proses pemulihan akses akun dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja, termasuk dari rumah.

Sebagai informasi, IKD merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan yang memungkinkan masyarakat mengakses identitas diri dalam bentuk digital melalui telepon pintar.

Layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, praktis, dan efisien.

Untuk mereset PIN yang terlupa, pengguna cukup membuka aplikasi IKD, kemudian memilih menu Lupa PIN.

Selanjutnya, pengguna diminta melakukan pemindaian KTP-el atau memasukkan data kependudukan sesuai petunjuk yang tersedia.

Setelah data berhasil terbaca, proses dilanjutkan dengan verifikasi wajah. Jika verifikasi dinyatakan berhasil, pengguna dapat memasukkan PIN baru untuk kembali mengakses aplikasi.

Setelah seluruh tahapan selesai, akun IKD dapat digunakan kembali seperti biasa tanpa harus meminta bantuan langsung kepada petugas Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, mengapresiasi langkah Ditjen Dukcapil Kemendagri yang terus melakukan inovasi dan pengembangan aplikasi IKD untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, penambahan fitur reset PIN merupakan bentuk peningkatan kualitas layanan digital yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pengguna yang mengalami kendala saat mengakses akun.

“Kami sangat mengapresiasi Ditjen Dukcapil Kemendagri yang terus berinovasi dan melakukan pembaruan aplikasi IKD. Fitur reset PIN ini tentu sangat membantu masyarakat, khususnya bagi pengguna yang lupa PIN dan sebelumnya harus datang ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Heru berharap, berbagai pembaruan tersebut dapat meningkatkan pemanfaatan IKD di tengah masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, cepat, dan berbasis digital.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi IKD serta mengikuti setiap pembaruan fitur yang tersedia.

“Dengan fitur ini, masyarakat bisa menyelesaikan kendala lupa PIN secara mandiri dari rumah. Tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk datang ke kantor Disdukcapil. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan aplikasi IKD dan mengikuti setiap pembaruan yang tersedia,” tutup Heru. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button