DISTORI.ID – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh terus memperkuat langkah menuju perguruan tinggi Islam berkelas dunia. Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan riset, peningkatan mutu akademik, serta perluasan kerja sama internasional.
Salah satu pencapaian membanggakan diraih UIN Ar-Raniry dengan menempati peringkat pertama sebagai kampus riset terbaik di Indonesia berdasarkan Scimago Institutions Rankings (SIR) 2026.
Posisi tersebut menempatkan UIN Ar-Raniry di atas sejumlah perguruan tinggi negeri ternama, seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Capaian itu disampaikan Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., dalam Rapat Senat Terbuka memperingati Milad ke-63 UIN Ar-Raniry yang berlangsung di Auditorium Prof. Ali Hasjmy, Banda Aceh, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra.
Dalam sambutannya, Mujiburrahman menyebut usia 63 tahun menjadi momentum penting bagi UIN Ar-Raniry untuk memperkuat transformasi kelembagaan, meningkatkan kualitas akademik, serta memperluas kontribusi dalam menjawab tantangan masyarakat dan perkembangan global.
Ia menjelaskan, perjalanan UIN Ar-Raniry sejak berdiri sebagai IAIN Ar-Raniry pada 5 Oktober 1963 hingga bertransformasi menjadi universitas pada 2013 telah menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Alhamdulillah, pada Milad ke-63 ini UIN Ar-Raniry telah mengalami perkembangan dan kemajuan yang signifikan dalam berbagai aspek. Capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh sivitas akademika serta dukungan berbagai mitra dan pemangku kepentingan,” ujar Mujiburrahman.
Dari sisi kelembagaan, UIN Ar-Raniry saat ini memiliki sembilan fakultas dan satu program pascasarjana dengan total 62 program studi.
Universitas tersebut juga telah membuka Program Studi Kedokteran Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 962/B/O/2026.
Sementara itu, dalam aspek mutu akademik, UIN Ar-Raniry telah meraih akreditasi institusi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional dengan nilai 373. Sebanyak 60 persen program studi juga telah memperoleh akreditasi Unggul.
Penguatan kualitas akademik turut didukung keberadaan 66 guru besar, 60 jurnal terakreditasi nasional, serta empat jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus Q1.
Mujiburrahman menegaskan, pengembangan riset akan terus menjadi prioritas universitas untuk meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional.
Komitmen tersebut sejalan dengan masuknya pengembangan World Class Islamic University UIN Ar-Raniry dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dari aspek infrastruktur, kampus tersebut juga terus membenahi fasilitas melalui pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Untuk periode 2027–2031, UIN Ar-Raniry merencanakan modernisasi pembangunan kampus melalui pembiayaan luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB).
Mujiburrahman juga berharap penganugerahan gelar doktor kehormatan kepada Yusril Ihza Mahendra dapat memberikan kontribusi strategis bagi pengembangan keilmuan, khususnya Program Studi Doktor Fiqh Modern.
“Penghargaan ini diharapkan dapat menjembatani dan mentransformasikan pemikiran hukum Islam ke dalam sistem hukum positif di Indonesia, sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan antara perguruan tinggi, pembuat kebijakan, dan praktisi hukum di tingkat nasional,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai capaian UIN Ar-Raniry tidak terlepas dari dukungan pemerintah pusat, Kementerian Agama, Pemerintah Aceh, lembaga legislatif, dunia usaha, perguruan tinggi mitra, serta masyarakat.
Wamenag Dorong Integrasi Sains dan Nilai Keislaman
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agama RI, Dr. KH. Romo Muhammad Syafi’i, S.H., M.Hum., mendorong perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) untuk memperkuat integrasi ilmu keislaman dengan sains dan teknologi.
Menurutnya, PTKIN harus mengambil peran strategis dalam pengembangan pendidikan berbasis Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM).
Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kata dia, harus berjalan beriringan dengan penguatan nilai moral dan spiritual.
Ia menegaskan tidak seharusnya ada sekat antara ilmu keislaman dan ilmu pengetahuan umum. Keduanya perlu dikembangkan secara terpadu agar mampu menghasilkan sumber daya manusia yang unggul secara intelektual sekaligus memiliki fondasi keagamaan yang kuat.
Wamenag juga memaparkan lima pilar kebijakan riset PTKIN, yakni menjadikan riset sebagai prioritas utama, memperkuat penelitian berbasis STEM, meningkatkan kolaborasi internasional, mengembangkan penelitian yang berdampak bagi masyarakat, serta memperluas akses dan jejaring perpustakaan antarperguruan tinggi.
Selain itu, ia mendorong mahasiswa PTKIN agar percaya diri menghadapi persaingan sains global dengan memadukan nilai-nilai Al-Qur’an dan penguasaan teknologi.
Wagub Aceh Harapkan Pemikiran Yusril Perkuat Revisi UUPA
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, turut menyampaikan apresiasi atas penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Fadhlullah, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan akademik terhadap perjalanan intelektual, keluasan pemikiran, serta pengabdian Yusril dalam bidang hukum, ketatanegaraan, dan kehidupan berbangsa.
Ia menilai pengalaman Yusril di bidang akademik, pemerintahan, dan kenegaraan menjadi bukti pentingnya peran ilmu pengetahuan dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat.
Fadhlullah berharap penganugerahan tersebut semakin memperkuat kontribusi pemikiran Yusril bagi kemajuan hukum dan demokrasi di Indonesia, termasuk dalam menjawab berbagai persoalan ketatanegaraan di Aceh.
Secara khusus, ia menyinggung proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang saat ini tengah berjalan.
Menurutnya, revisi UUPA menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Pemerintah Aceh, lanjutnya, mengharapkan perhatian serta kontribusi pemikiran Yusril dalam proses revisi tersebut, terutama untuk menghasilkan aturan yang mampu memperkuat kewenangan Aceh, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan perhatian, pemikiran, dan kontribusi Bapak Prof. Yusril. Dengan pengalaman dan keluasan keilmuan yang beliau miliki, kami berharap proses revisi UUPA dapat menghasilkan pengaturan yang semakin memperkuat kewenangan Aceh, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Fadhlullah.
Ia menegaskan, upaya tersebut harus tetap berada dalam semangat memperkuat hubungan Aceh dengan pemerintah pusat serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada kesempatan itu, Fadhlullah juga mengucapkan selamat atas Milad ke-63 UIN Ar-Raniry. Ia berharap kampus tersebut terus berkembang menjadi perguruan tinggi Islam yang unggul dan berdaya saing, sekaligus mampu melahirkan generasi berilmu, berintegritas, dan berakhlak mulia.
Yusril Terima Gelar Doktor Kehormatan Bidang Hukum Islam
Penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepada Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Senat Terbuka Milad ke-63 UIN Ar-Raniry.
Gelar kehormatan dalam bidang Keahlian Hukum Islam (Fiqh) tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pemikiran Yusril dalam pengembangan hukum, khususnya mengenai hubungan antara prinsip-prinsip syariah dan sistem hukum nasional.
Proses akademik penganugerahan tersebut melibatkan Prof. Dr. H. Nazaruddin A. Wahid, M.A., sebagai Promotor I dan Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A., sebagai Promotor II.
Dalam orasi ilmiah bertajuk “Transformasi Syariah ke dalam Hukum Nasional dan Qanun Aceh”, Yusril menguraikan pentingnya transformasi nilai dan norma hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional melalui mekanisme legislasi dan kelembagaan negara.
Ia menjelaskan bahwa syariah, fikih, dan hukum positif memiliki karakteristik berbeda, tetapi saling berkaitan dalam proses pembentukan hukum.
Syariah menjadi sumber nilai dan norma, fikih merupakan hasil pemikiran para ulama dalam memahami ketentuan syariah, sedangkan hukum positif merupakan aturan yang ditetapkan negara melalui mekanisme legislasi formal.
Yusril juga memaparkan perjalanan historis hukum Islam di Indonesia, mulai dari tradisi kesultanan, dinamika perumusan konstitusi, hingga pembentukan berbagai regulasi nasional yang mengakomodasi prinsip-prinsip hukum Islam.
Dalam konteks pembaruan hukum, ia menyoroti pentingnya harmonisasi qanun Aceh dengan hukum nasional, penguatan pendekatan restorative justice berbasis maqasid al-syariah, serta kesiapan sistem hukum dalam merespons perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Selain agenda akademik, peringatan Milad ke-63 UIN Ar-Raniry juga diisi dengan penyerahan Surat Keputusan Operasional Yayasan Islamic Trust Fund Ar-Raniry sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat provinsi oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama.
Keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat memperluas kontribusi sosial universitas, khususnya dalam pengelolaan zakat dan pemberdayaan masyarakat di Aceh.
Rangkaian kegiatan turut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI dengan UIN Ar-Raniry Banda Aceh. []






