DAERAHHUKUMNEWS

Polemik Raja Gowa, Keluarga Kerajaan Minta Perda Pengangkatan Bupati Dicabut

DISTORI.ID – Keluarga Kerajaan Gowa mendesak DPRD Kabupaten Gowa bersama Pemerintah Kabupaten Gowa mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang kelembagaan adat yang menjadi dasar pengangkatan bupati sebagai Raja Gowa.

Kuasa Hukum Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., menilai Perda tersebut sudah tidak lagi relevan dan justru memicu polemik di tengah masyarakat. Karena itu, menurutnya, regulasi tersebut bukan sekadar perlu direvisi, melainkan harus dicabut.

“Pencabutan Perda menjadi langkah awal sebelum menyusun regulasi baru yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini serta melibatkan seluruh unsur keluarga kerajaan,” kata Wawan dalam konferensi pers di Makassar, Selasa (21/7/2026) malam.

“Kami tidak meminta revisi. Perda itu harus dicabut terlebih dahulu, kemudian disusun regulasi baru yang sesuai dengan aturan dan kondisi saat ini,” lanjutnya.

Menurut Wawan, substansi Perda tersebut tidak lagi dapat diperbaiki melalui revisi karena konsep dasarnya dinilai keliru.

Ia berharap penyusunan regulasi baru dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah dengan tetap menempatkan keluarga kerajaan sebagai pihak utama dalam urusan adat dan kebudayaan Gowa.

Ia menegaskan keluarga Kerajaan Gowa tidak memiliki keinginan menghidupkan kembali sistem pemerintahan kerajaan.

Menurutnya, raja hanya berfungsi sebagai simbol budaya yang tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami tidak ingin mengembalikan sistem kerajaan. Raja hanya simbol budaya, bukan pemegang kekuasaan pemerintahan. Semua tetap berada dalam kerangka NKRI,” tegasnya.

Wawan juga berharap pemerintah tidak lagi mencampuri urusan internal keluarga kerajaan demi kepentingan pihak tertentu.

Setelah Perda dicabut, penyusunan regulasi baru diharapkan sepenuhnya melibatkan keluarga kerajaan guna memulihkan marwah lembaga adat.

Selain menyampaikan aspirasi kepada DPRD, keluarga kerajaan mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan menyiapkan langkah lanjutan berupa aksi penyampaian aspirasi kepada masyarakat.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada awal Agustus sebagai bentuk desakan agar Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD segera mencabut Perda dimaksud.

Dalam tuntutannya, keluarga Kerajaan Gowa mengajukan tujuh poin aspirasi. Salah satu tuntutan utama ialah pencabutan Perda sekaligus pemulihan marwah kerajaan yang dinilai terdampak sejak regulasi tersebut diberlakukan.

Wawan menilai keberadaan Perda menjadi salah satu penyebab munculnya perpecahan dan dualisme di lingkungan keluarga Kerajaan Gowa.

Menurutnya, pencabutan regulasi akan membuka ruang rekonsiliasi sekaligus menjadi dasar penyusunan kembali kelembagaan adat yang lebih jelas.

Ia menegaskan pihaknya memiliki data silsilah dan dokumen legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, mereka siap apabila keabsahan struktur keluarga kerajaan diuji secara terbuka.

“Kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa struktur keluarga kerajaan yang kami miliki sah dan berdasarkan data. Kami siap diuji,” ujarnya.

Sebagai informasi, polemik mengenai legitimasi garis keturunan Kerajaan Gowa kembali mencuat. Salah satu pihak mengklaim telah mengantongi data silsilah dan kajian sejarah sebagai dasar penentuan penerus takhta.

Berdasarkan penelusuran yang mereka lakukan, silsilah keluarga dapat ditelusuri hingga beberapa generasi.

Namun, terdapat pihak lain yang juga mengklaim berasal dari garis keturunan yang sama serta mengajukan bukti pendukung atas klaim tersebut.

Menurut kuasa hukum Putra Mahkota Kerajaan Gowa, persoalan utamanya bukan sekadar adanya klaim keturunan, melainkan legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menguatkan pengakuan tersebut.

Ia menjelaskan mekanisme suksesi Raja Gowa ke-37 telah lebih dahulu disepakati oleh keluarga kerajaan.

Kesepakatan tersebut menyebutkan bahwa setelah Raja Gowa ke-36 wafat, kepemimpinan akan dilanjutkan oleh adik kandungnya.

Keputusan itu diambil karena seluruh pihak yang terlibat masih berada dalam satu garis keturunan. Dengan demikian, proses pergantian kepemimpinan dilakukan berdasarkan kesepakatan internal keluarga, bukan melalui keputusan sepihak.

Kuasa hukum mengaku telah menelaah sejumlah dokumen yang menunjukkan bahwa kesepakatan mengenai suksesi tersebut telah dibuat sejak lama.

Karena itu, menurutnya, dasar penunjukan penerus Raja Gowa ke-37 memiliki landasan yang jelas dan telah disepakati oleh keluarga kerajaan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button