DISTORI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa menegaskan komitmennya untuk tetap melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di tengah pesatnya pembangunan kawasan permukiman seiring peran Gowa sebagai daerah penyangga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala BPN Gowa, Aksara Alif Raja, mengatakan Kabupaten Gowa memiliki posisi strategis sebagai kota satelit dalam kawasan metropolitan Makassar-Gowa-Maros (Mamminasata). Kondisi tersebut membuat kebutuhan lahan untuk permukiman dan pembangunan terus meningkat akibat urbanisasi.
“Kencangnya progres pembangunan, ya pastilah yang namanya kota penyangga atau kabupaten penyangga di sebuah kabupaten, sudah dapat dipastikan bahwa pasti urbanisasinya, pengembangan, dan pembangunan perumahannya ada pada kabupaten penyangga, itu,” kata Aksara di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, sebagai kabupaten penyangga, Gowa akan terus menghadapi perkembangan pembangunan perumahan. Namun, hal tersebut harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
Saat ini, BPN bersama pemerintah daerah tengah menyusun penataan kawasan pertanian sesuai aturan yang berlaku. Aksara menjelaskan pemerintah menetapkan standar minimal sekitar 87 persen kawasan pertanian yang harus dipertahankan. Namun, sebagai daerah penyangga, kebijakan tersebut masih dapat disesuaikan melalui kajian yang matang dengan tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan.
“87 persen ini kemudian, kalau misalnya ada daerah lain yang mengikhlaskan supaya karena Gowa sebagai kabupaten penyangga, berarti Gowa juga bisa saja misalnya 75 atau 80 persen, gitu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penataan tersebut akan mempertimbangkan jarak atau radius wilayah dari Kota Makassar. Kawasan yang berada dekat dengan pusat pertumbuhan akan dikaji secara cermat, sementara lahan pertanian yang berada di wilayah lebih jauh tetap diprioritaskan untuk masuk dalam kawasan LP2B.
“Nah, tinggal dirapikan bahwa radius berapa meter dari Makassar, itu jangan dikeluarkan dari LP2B, kemudian dimasukkan di lahan pertanian yang jauh radiusnya dari ibu kota kabupaten, khususnya Kota Makassar,” katanya.
Terkait alih fungsi lahan, Aksara menegaskan BPN tidak akan memberikan persetujuan terhadap perubahan fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Menurutnya, kawasan yang sudah ditetapkan dalam peta LP2B akan tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian berkelanjutan.
“Begini, alih fungsi lahan itu yang pasti bahwa kita akan tidak pernah mengalihkan, dan tetap konsisten pada yang namanya LP2B, yang sudah sudah terdelineasi dengan peta yang ada bahwa ini LP2B’, ini yang memang bukan LP2B,” terangnya.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah berbeda dengan pemberian izin alih fungsi lahan. Seluruh bidang tanah pada prinsipnya dapat disertifikatkan selama tidak berada di kawasan hutan, namun status sertifikat tidak otomatis mengubah fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
“Yang pasti bukan LP2B kita tidak akan memberikan izin. Tapi persoalan sertifikat itu adalah semua tanah kecuali kawasan hutan tidak dapat disertifikatkan. Itu kita dapat disitu ya,” katanya.
Aksara juga menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan perumahan merupakan kewenangan pemerintah daerah, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi, sehingga pelaksanaannya harus tetap memperhatikan tata ruang dan keberlanjutan lahan pertanian.
“Ya, kalau persoalan tentang bagaimana apa namanya untuk pemenuhan perumahan itu kan pemerintah setempat, pemerintah kabupaten maupun provinsi,” pungkasnya.[]






