DAERAH

Warga Gugat DPRD Gowa Terkait Hak Angket, Minta Aktivitas Pansus Ditunda

DISTORI.ID – Masnawi Muhiddin resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap DPRD Kabupaten Gowa, Ketua DPRD Gowa, dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Gugatan yang didaftarkan dengan Nomor Perkara 61/Pdt.G/2026/PN Sgm itu diajukan melalui Paranusa Law Firm.

Kuasa hukum penggugat menilai sejumlah materi yang dijadikan objek Hak Angket DPRD Gowa tidak sesuai dengan kewenangan lembaga legislatif tersebut.

“Kami menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan bertujuan menghalangi fungsi pengawasan DPRD, melainkan untuk memastikan kewenangan DPRD tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” kata pengacara penggugat, Muallim Bahar, Kamis (4/6/2026).

Mereka menyoroti beberapa poin yang menjadi objek Hak Angket. Pertama, dugaan perselingkuhan atau asusila yang dikaitkan dengan Bupati Gowa.

“Menurut kami persoalan tersebut bukan merupakan kebijakan pemerintahan daerah sehingga tidak dapat dijadikan dasar penggunaan Hak Angket,” ungkapnya.

Kedua, terkait persoalan beasiswa Risqilah yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Sgm.

“Kami berpendapat perkara tersebut belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap sehingga proses hukumnya harus dihormati,” katanya.

Selain itu, mereka juga mempersoalkan dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah gratis. Menurut kuasa hukum, pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sementara DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan administratif dan politik.

“Melalui gugatan tersebut, kami meminta Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk menilai batas-batas kewenangan DPRD sebagai lembaga legislatif agar tidak memasuki wilayah kewenangan lembaga penegak hukum maupun kekuasaan kehakiman,” jelasnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga memohon agar seluruh aktivitas Pansus Hak Angket yang menjadi objek sengketa ditunda hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penundaan diperlukan untuk menjaga kepastian hukum, independensi peradilan, dan ketertiban penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.[]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button