NASIONALNEWS

Saan Mustopa Ingatkan Pelibatan TNI-Polri Awasi Pajak Tak Boleh Timbulkan Teror

DISTORI.ID – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan pemerintah agar pelibatan aparat TNI dan Polri dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan kesan intimidatif di tengah masyarakat.

Menurut Saan, langkah tersebut tidak boleh membuat wajib pajak merasa takut ataupun seolah-olah berada di bawah tekanan saat menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Jangan sampai muncul kesan menakut-nakuti. Wajib pajak tidak boleh merasa diintimidasi atau diteror. Hal itu harus dihindari,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).

Ia menilai pemerintah perlu mengkaji secara cermat dampak kebijakan yang melibatkan institusi di luar tugas pokoknya dalam pengawasan perpajakan.

Menurutnya, pelibatan aparat harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Perlu dipikirkan secara serius dampaknya ketika menggandeng institusi yang memang bukan berada pada ranah atau tugas utamanya. Ini menjadi hal yang sangat penting,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan komisi di DPR yang membidangi persoalan tersebut akan meminta penjelasan kepada Kementerian Keuangan mengenai kebijakan pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.

Puan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Ia menilai pemerintah sebelumnya telah mendorong masyarakat untuk secara sukarela memenuhi kewajiban melaporkan pajak, sehingga pendekatan yang digunakan harus tetap menjaga kepercayaan wajib pajak.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengatur pelibatan aparat TNI dan Polri dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 itu menyebutkan bahwa aparat yang dilibatkan berasal dari unsur Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Kedua unsur tersebut berperan dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis wilayah.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan, pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, antara lain visitasi, penyisiran (canvassing), observasi lapangan, pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pemanfaatan teknologi penginderaan jauh (remote sensing), web scraping, serta penggunaan berbagai sumber informasi lainnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button