DISTORI.ID – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Aceh bersama Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Selatan menggelar kegiatan Literasi Ujong Nanggroe di Rumoh Agam, Tapaktuan, Sabtu (18/7/2026). Kegiatan ini diikuti 150 siswa dari 17 SMA/sederajat di Aceh Selatan.
Program tersebut bertujuan memperluas pemahaman generasi muda mengenai kebanksentralan, sekaligus meningkatkan literasi ekonomi dan keuangan digital.
Melalui kegiatan ini, para peserta dibekali pengetahuan tentang peran Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, mengembangkan sistem pembayaran, serta membangun kesadaran sebagai konsumen yang cerdas di era digital.
Dalam sesi literasi, peserta mendapatkan materi mengenai tugas, fungsi, dan peran Bank Indonesia melalui berbagai bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, Bank Indonesia juga memperkenalkan program Pelindungan Konsumen: Peduli, Kenali, Adukan (PeKA) guna meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan secara aman dan bertanggung jawab.
Metode pembelajaran dikemas secara interaktif di luar ruang kelas sehingga diharapkan mampu memperluas wawasan peserta mengenai pentingnya literasi ekonomi dan keuangan digital sejak usia sekolah.
Kolaborasi antara Bank Indonesia Aceh dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Selatan menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya di bidang literasi digital.
Selain memahami fungsi bank sentral, para peserta juga didorong untuk berpikir kritis, mengambil keputusan keuangan secara bijak, serta memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Bank Indonesia menilai tantangan terbesar saat ini adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap digital safety atau keamanan digital.
Rendahnya pemahaman mengenai perlindungan data pribadi membuat masyarakat masih rentan menjadi korban berbagai bentuk kejahatan digital, seperti social engineering, aplikasi berbahaya (malware), hingga tautan phishing.
Seiring berkembangnya teknologi, modus penipuan digital pun semakin beragam.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen di sektor sistem pembayaran.
Regulasi tersebut mewajibkan seluruh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), baik bank maupun nonbank, menerapkan lima prinsip utama, yakni perlakuan yang adil, keterbukaan informasi, keandalan layanan, kerahasiaan data konsumen, serta mekanisme penanganan pengaduan yang mudah diakses.
Selain itu, seluruh PJP juga diwajibkan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pelindungan konsumen sistem pembayaran digital.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui sinergi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, asosiasi, dan berbagai penyelenggara jasa pembayaran.
Dalam kesempatan itu, Bank Indonesia kembali mengampanyekan perilaku PeKA (Peduli, Kenali, Adukan).
Masyarakat diajak untuk peduli terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen, mengenali berbagai risiko serta modus penipuan digital, dan segera melaporkan apabila menjadi korban kepada layanan resmi penyelenggara jasa pembayaran maupun regulator.
Melalui tagline “Kalau Ragu, Stop Dulu”, Bank Indonesia berharap masyarakat, khususnya generasi muda, semakin waspada sebelum melakukan transaksi digital dan mampu menerapkan perilaku sebagai konsumen yang cerdas dalam kehidupan sehari-hari.
Ke depan, Bank Indonesia Aceh berkomitmen memperluas pelaksanaan program Literasi Ujong Nanggroe hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai peran Bank Indonesia dalam perekonomian nasional, memperkuat literasi digital, serta menciptakan agen edukasi yang mampu menyebarkan pemahaman tersebut di lingkungan sekitarnya.
Kegiatan Literasi Ujong Nanggroe di Tapaktuan dibuka oleh Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aceh, Dien Mochammad Irvan Idris.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Annadwi, beserta para guru pendamping dan siswa dari 17 SMA/sederajat di Aceh Selatan. []





