DAERAHNEWSPEMERINTAH

Pemko Banda Aceh dan PN Banda Aceh Perkuat Sinergi Lewat Hibah Aset Renovasi Tetap

DISTORI.ID – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali mempertegas komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) aset renovasi tetap dari Pengadilan Negeri Banda Aceh kepada Pemko Banda Aceh, Selasa (21/7/2026).

Dokumen hibah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal bersama Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, SH, MH. Prosesi tersebut turut disaksikan jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam kesempatan itu, Illiza mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara kedua institusi dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penyerahan aset melalui mekanisme hibah tidak sekadar menjadi bentuk kolaborasi antarlembaga, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Sinergi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap aset negara dikelola secara tertib, memiliki kepastian administrasi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat,” kata Illiza.

Ia menegaskan, pengelolaan aset yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, seluruh proses administrasi aset harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Melalui hibah tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh memperoleh tambahan aset renovasi tetap yang selanjutnya akan dicatat sebagai Barang Milik Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Illiza juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Teuku Syarafi beserta jajaran atas terjalinnya kolaborasi yang positif dengan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi modal penting untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah tersebut menjadi simbol semakin kuatnya kerja sama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang profesional.

Langkah ini sekaligus sejalan dengan upaya Pemko Banda Aceh membangun birokrasi yang modern, akuntabel, dan kolaboratif guna memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button