DISTORI.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial RHS (34) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia diduga meminta kekasihnya, HS (19), menggugurkan kandungan saat usia kehamilan telah mencapai sekitar delapan bulan.
Dugaan upaya aborsi tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026). Saat itu, HS yang berada di kamar kos mengalami kondisi yang memburuk hingga harus dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Hasil pemeriksaan medis mengungkap janin dalam kandungan HS telah meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin mengatakan, dugaan upaya aborsi dilakukan dengan cara mengonsumsi obat. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengeluarkan janin dari kandungan HS.
“Setelah kondisi janin meninggal, yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis atau operasi. Janin sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Muhalis.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis, polisi memperkirakan usia kehamilan HS telah mencapai sekitar delapan bulan saat dugaan upaya aborsi dilakukan.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan medis, disimpulkan bahwa bayi sudah berusia 8 bulan pada saat dilakukan aborsi,” ungkapnya.
HS kemudian menjalani perawatan di RSUD Syekh Yusuf Gowa. Polisi menyebut kondisi perempuan tersebut mengalami trauma setelah janin yang dikandungnya meninggal dunia.
Sementara itu, RHS diamankan polisi setelah informasi mengenai dugaan upaya aborsi tersebut diterima. Ia diduga merupakan kekasih HS sekaligus pihak yang meminta perempuan tersebut menggugurkan kandungannya.
“Kita tangkap seorang pria, kekasih HS, dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Muhalis.
RHS kemudian diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan upaya aborsi tersebut.






