NASIONALNEWS

Kemenkeu Kantongi Rp825 Miliar dari Penanganan Pengemplang Pajak Sektor Besi dan Baja

DISTORI.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp825,28 miliar dari rangkaian penanganan terhadap wajib pajak di sektor besi dan baja yang diduga melakukan ketidakpatuhan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, sebanyak 38 wajib pajak sektor besi dan baja saat ini telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penanganan tersebut tidak hanya berupa pemeriksaan. DJP juga melakukan pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), hingga penegakan hukum yang disesuaikan dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak.

“Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).

Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, DJP telah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar.

Penerimaan itu terdiri atas Rp224,19 miliar dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, Rp96,08 miliar dari pembayaran melalui fungsi pengawasan, serta Rp6,33 miliar dari pembayaran melalui fungsi pemeriksaan.

Penanganan Meluas

Penanganan DJP tidak berhenti pada 38 wajib pajak tersebut. Berdasarkan pengembangan atas keterkaitan dan rantai transaksi, DJP turut menindaklanjuti pihak-pihak yang memiliki keterkaitan atau menjadi lawan transaksi dari 38 wajib pajak tersebut.

Pengembangan itu mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021-2026.

Dari penanganan tersebut, DJP mencatat penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.

Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak lainnya di sektor besi dan baja menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.

Dengan demikian, penerimaan pajak dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak mencapai Rp498,68 miliar.

Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak yang diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar.

Bimo menegaskan, angka tersebut belum mencerminkan seluruh potensi penerimaan pajak dari sektor tersebut.

Sebab, terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman data, maupun penegakan hukum.

“Terhadap sejumlah wajib pajak masih berlangsung proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum,” kata Bimo.

Dengan proses tersebut, masih terdapat potensi kewajiban perpajakan yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beragam Modus Ketidakpatuhan

Bimo mengungkapkan, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan dalam penanganan wajib pajak sektor besi dan baja.

Salah satunya berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak.

Kondisi tersebut menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dipungut tidak teradministrasikan.

DJP juga menemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee, sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak.

Pola lainnya adalah pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok, sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi.

Selain itu, terdapat penerbitan maupun penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.

Faktur tersebut digunakan untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.

Meski menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan, Bimo menegaskan setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti yang ditemukan dalam masing-masing kasus.

“Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran,” tegasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button