EKONOMINEWS

Hutama Karya Beri Diskon Tarif Tol 10% di Sejumlah Ruas JTTS saat Hari Pelanggan Nasional 2026

DISTORI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, PT Hutama Karya (Persero) atau Hutama Karya memberlakukan potongan tarif tol sebesar 10 persen di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi kepada pengguna jalan yang telah memilih JTTS sebagai bagian dari perjalanan mereka.

Program ini sekaligus menjadi wujud semangat Melayani Sepenuh Hati dalam menghadirkan pelayanan yang semakin optimal bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya dalam memperkuat pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, serta konektivitas antardaerah.

Melalui potongan tarif ini, Hutama Karya berharap manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pengguna jalan, terutama mereka yang melakukan perjalanan dengan jarak terjauh.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan mobilitas dan konektivitas antarwilayah di Sumatra.

Potongan tarif sebesar 10 persen berlaku selama dua hari kalender, mulai Jumat, 4 September 2026 pukul 07.00 WIB hingga Minggu, 6 September 2026 pukul 07.00 WIB.

Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan dua arah dan seluruh golongan kendaraan yang memenuhi ketentuan.

Pengguna jalan harus melakukan perjalanan sesuai asal dan tujuan dengan jarak terjauh yang telah ditetapkan serta menggunakan kartu uang elektronik yang sama dengan saldo yang mencukupi.

Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan mengatakan, pemberian potongan tarif tersebut merupakan bentuk apresiasi perusahaan kepada pengguna jalan yang selama ini telah memberikan kepercayaan dan dukungan terhadap pelayanan Jalan Tol Trans Sumatera.

“Melalui momentum Hari Pelanggan Nasional, kami ingin memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat,” ujar Iwan.

Rincian Tarif dan Ketentuan Diskon

Potongan tarif 10 persen diberikan pada sejumlah ruas JTTS dengan asal dan tujuan perjalanan terjauh yang telah ditetapkan.

Regional Sumatra Bagian Selatan

1. GT Prabumulih–GT Palembang dan sebaliknya
Ruas Tol Palembang–Indralaya (Palindra):

  • Golongan I: Rp27.000 menjadi Rp24.500
  • Golongan II & III: Rp40.500 menjadi Rp36.500
  • Golongan IV & V: Rp54.000 menjadi Rp48.500

2. GT Prabumulih–GT Kayu Agung dan sebaliknya
Ruas Tol Indralaya–Prabumulih (Inprabu):

  • Golongan I: Rp85.000 menjadi Rp76.500
  • Golongan II & III: Rp127.500 menjadi Rp114.500
  • Golongan IV & V: Rp170.000 menjadi Rp153.000

3. GT Bakauheni Selatan–GT Kayu Agung dan sebaliknya
Ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka):

  • Golongan I: Rp255.500 menjadi Rp230.000
  • Golongan II & III: Rp383.500 menjadi Rp345.000
  • Golongan IV & V: Rp511.500 menjadi Rp460.000

4. GT Bengkulu–GT Taba Penanjung dan sebaliknya
Ruas Tol Bengkulu–Taba Penanjung:

  • Golongan I: Rp23.500 menjadi Rp21.500
  • Golongan II & III: Rp35.500 menjadi Rp32.000
  • Golongan IV & V: Rp47.500 menjadi Rp42.500

Regional Sumatra Bagian Tengah

1. GT Pekanbaru–GT Dumai dan sebaliknya
Ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai):

  • Golongan I: Rp171.500 menjadi Rp154.000
  • Golongan II & III: Rp257.000 menjadi Rp231.500
  • Golongan IV & V: Rp343.000 menjadi Rp308.500

2. GT Sungai Pinang–GT XIII Koto Kampar dan sebaliknya
Ruas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar:

  • Golongan I: Rp78.000 menjadi Rp70.000
  • Golongan II & III: Rp117.000 menjadi Rp105.500
  • Golongan IV & V: Rp156.000 menjadi Rp140.500

3. GT Kapalo Hilalang–GT Padang dan sebaliknya
Ruas Tol Padang–Sicincin:

  • Golongan I: Rp50.500 menjadi Rp45.500
  • Golongan II & III: Rp75.500 menjadi Rp68.000
  • Golongan IV & V: Rp100.500 menjadi Rp90.500

Regional Sumatra Bagian Utara

1. GT Padang Tiji–GT Baitussalam dan sebaliknya
Ruas Tol Sigli–Banda Aceh:

  • Golongan I: Rp65.000 menjadi Rp58.500
  • Golongan II & III: Rp97.500 menjadi Rp88.000
  • Golongan IV & V: Rp130.000 menjadi Rp117.000

2. GT Pangkalan Brandan–GT Kisaran dan sebaliknya
Ruas Tol Binjai–Langsa:

  • Golongan I: Rp81.000 menjadi Rp73.000
  • Golongan II & III: Rp122.000 menjadi Rp109.500
  • Golongan IV & V: Rp162.500 menjadi Rp146.000

Ruas Tol Indrapura–Kisaran:

  • Golongan I: Rp64.000 menjadi Rp57.500
  • Golongan II & III: Rp96.000 menjadi Rp86.500
  • Golongan IV & V: Rp128.000 menjadi Rp115.000

Ruas Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat yang dikelola PT Hutama Marga Waskita:

  • Golongan I: Rp25.000 menjadi Rp22.500
  • Golongan II & III: Rp37.500 menjadi Rp34.000
  • Golongan IV & V: Rp49.500 menjadi Rp44.500

Iwan menegaskan, potongan tarif hanya berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan sesuai asal dan tujuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, transaksi di luar asal dan tujuan tersebut tetap dikenakan tarif normal.

Khusus perjalanan pada ruas terintegrasi, pengguna jalan diwajibkan menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama saat melakukan transaksi di gerbang masuk dan keluar jalan tol.

“Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk mengecek tarif sesuai gerbang masuk dan tujuan perjalanan serta memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol,” kata Iwan.

Pengguna jalan juga diimbau mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas, memastikan kondisi kendaraan tetap prima, serta memanfaatkan rest area untuk beristirahat guna menjaga keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button