DISTORI.ID – Polres Bener Meriah serahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negri (Kejari) Bener Meriah, pada Kamis (6/4/2023).
Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengatakan, pihaknya mendatangi kantor Kejari Bener Meriah untuk menyerahkan tersangka J (42) dan barang bukti dengan tindak pidana pencurian.
“Terkait kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Bahgie Bertona, Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” sebut Eriadi.
Adapun, kata Eriadi, barang bukti yang diserahkan berupa 1 unit handphone android Pocco M3 6A, 1 unit sepeda motor Honda Absolute Revo BL 7766 AL.
Lanjut Eriadi, tersangka dan barang bukti tersebut secara simbolis diterima langsung oleh Jaksa Kejari Bener Meriah, Widi Utomo.
“Diterimanya 2 eksemplar berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti oleh pihak JPU, serta ditandatanganinya Buku Register B12 dan telah dibuatkan berita acara serah terima,” kata Eriadi. []