DISTORI.ID – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan pada periode 2025 hingga 2026.
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama jajaran Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Tipidkor Polresta Gowa.
Gelar perkara pertama berlangsung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Dalam forum tersebut, penyidik memaparkan perkembangan penyidikan serta hasil pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam proses penerbitan PBG dan perizinan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Pembahasan kemudian dilanjutkan pada Jumat (25/9/2026). Pada tahap kedua ini, penyidik mempresentasikan hasil penyidikan dan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan untuk mendukung perkara tersebut.
Rangkaian gelar perkara hingga proses penetapan tersangka dipimpin langsung Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto.
Usai gelar perkara lanjutan, penyidik kemudian menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Informasi resmi mengenai penetapan tersebut dijadwalkan disampaikan melalui konferensi pers di Ruang Rapat Kortas Tipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Jumat (25/9/2026) pukul 13.00 WITA.
Dalam konferensi pers tersebut, penyidik juga dijadwalkan menjelaskan konstruksi perkara, alat bukti yang telah diamankan, pasal yang dikenakan, serta perkembangan terkait status hukum Bupati Gowa.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan, pungutan liar, atau gratifikasi yang dilakukan secara berulang dalam proses pengurusan PBG maupun perizinan lainnya di Kabupaten Gowa sepanjang 2025-2026.
Sebelum penetapan tersangka, Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa telah melakukan sejumlah langkah penyidikan.
Salah satu tindakan tersebut adalah penggeledahan di kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyiapkan surat pemberitahuan terkait pemeriksaan dan penahanan terhadap Bupati Gowa.
Surat tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah konferensi pers sebagai bagian dari pemberitahuan resmi mengenai proses hukum yang sedang berlangsung terhadap kepala daerah.
Sementara itu, keputusan mengenai pelaksanaan penahanan akan dijelaskan Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam konferensi pers.
Penyidik juga akan memaparkan secara resmi konstruksi perkara, barang bukti, serta pasal yang disangkakan kepada Sitti Husniah Talenrang.
Dengan penetapan tersebut, perkara dugaan korupsi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki tahapan hukum berikutnya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak ataupun pengacara bupati Gowa terkait penetapan tersangka ini. []




