HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Nekat Maling Uang Rp100 Juta saat Korban Salat, Pelaku Dibekuk di Aceh Timur

DISTORI.ID – Polisi mengungkap kasus pencurian uang tunai Rp100 juta yang terjadi di area parkir Masjid Jamik Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Kasus tersebut berhasil diungkap Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Seorang pria berinisial MI (42), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, ditangkap pada Sabtu (19/9/2026).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan Syahrul Fadhli (55), petani asal Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

“Laporan korban kita terima pada Selasa, 15 September 2026. Setelah itu, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” ujar Miftahuda.

Aksi pencurian diketahui terjadi pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, Syahrul dalam perjalanan dari rumah menuju Montasik untuk membeli padi dengan membawa uang sekitar Rp83 juta.

Setelah membeli padi, korban kemudian menjualnya kembali di kawasan Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur. Dari transaksi tersebut, ia menerima pembayaran tunai sekitar Rp31 juta.

Total uang yang berada di tangan korban kemudian mencapai kurang lebih Rp114 juta.

Sebelum melanjutkan perjalanan, korban juga sempat mendatangi Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya.

Perjalanan berlanjut ke kawasan Lambaro. Saat memasuki waktu salat Dzuhur, korban memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 di area Masjid Jamik Lambaro.

Uang tunai Rp100 juta disimpan korban di bawah tempat duduk mobil. Ia kemudian meninggalkan kendaraan untuk menunaikan salat.

Namun, ketika kembali ke mobil, uang tersebut sudah tidak ditemukan.

Korban selanjutnya membuat laporan ke Polresta Banda Aceh dengan kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

Terduga Pelaku Ditangkap di Aceh Timur

Miftahuda mengatakan, polisi langsung menelusuri informasi mengenai pelaku setelah laporan diterima.

Penyelidikan dilakukan hingga petugas memperoleh petunjuk keberadaan MI di Aceh Timur.

Pada Jumat (18/9/2026), Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak menuju Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk.

Penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.

Dari tangan MI, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Di antaranya uang tunai Rp16 juta, sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s.

“Terduga pelaku diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s,” kata Miftahuda.

Polisi menduga sejumlah barang tersebut dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Dalam pemeriksaan awal, MI juga disebut mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta.

Penyidik kemudian mendapat keterangan bahwa sekitar Rp30 juta dari uang tersebut telah diberikan kepada seseorang berinisial atau dikenal dengan panggilan TA.

Uang itu disebut digunakan sebagai modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Polisi masih menelusuri keberadaan TA dan aliran dana tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

MI selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Perkara tersebut hingga kini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button