DISTORI.ID – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan WH TNI/Polri bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait dampak aktivitas galian C di Kabupaten Aceh Jaya. Diduga, aktivitas penambangan tersebut belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Hari ini kita turun ke lapangan untuk melihat langsung lokasi galian C yang dilaporkan oleh warga atas aktivitas ilegal, atau pelanggaran illegal mining,” sebut Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya Supriadi usai melakukan penyegelan alat berat, Kamis (6/4/2023).
Supriadi mengatakan, pihak perusahaan telah melakukan penambangan di luar area yang ditetapkan. Sehingga pihaknya telah memasang police line pada alat berat agar aktivitas penambangan tidak dilanjutkan lagi.
“Atas instruksi Pak Sekda maka kami langsung turun ke lokasi untuk menindaklanjut aduan masyarakat tersebut. Masyarakat meminta kegiatan tersebut supaya dihentikan,” kata Supriadi.
Sekda Aceh Jaya T Reza Fahlevi juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya meminta pengusaha galian C di daerah tersebut untuk segera mengurus Izin Usaha Pertambangan.
Reza menambahkan, IUP bukan hanya untuk aktivitas pengambilan batu gajah saja, tetapi semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan.
“Baik itu galian batu, pasir, kerikil tanah urung atau timbun. Tujuan pengurusan IUP tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran serta pengrusakan hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Reza.
Sambung Reza, untuk pengurusan IUP jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi. Seperti, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), DPMPTSP Aceh Jaya serta dinas teknis lainnya.
“hari ini dengan kita perintahkan tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dibantu Polri serta TNI untuk melakukan penertiban galian C yang belum berizin, maka alhamdulillah tim sudah melakukan penyegelan dan memeriksa langsung ke lapangan,” sebut T Reza Fahlevi. []
Laporan | Zahlul