HUKUM

Restribusi parkir di Kota Meulaboh diduga dimanfaatkan oknum

DISTORI.ID – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat melalui koordinatornya Edy Syah Putra meminta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten setempat untuk lebih sigap memanfaatkan lahan parkir dan membina para pengelola parkir yang ada dalam Kota Meulaboh.

“Dari pantauan dan temuan kami dalam beberapa titik lokasi, terutama di daerah Batee Puteh, Desa Kuta Padang, terlihat adanya petugas pengelola parkir yang meminta bayaran di atas tarif,” kata Edy Syah Putra pada media ini, Kamis (9/3/2023).

Bila mengacu kepada Qanun Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Restribusi Jasa Usaha, serta pada Pasal 31 disebutkan bahwa parkir tanpa bermalam untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2.000.

“Namun, fakta yang kami temukan adanya petugas parkir yang meminta dengan nominal Rp5.000 per kendaraan roda empat. Dan yang mengejutkan, si petugas parkir malah terkesan berani ketika ditanya dasar hukum nominal tersebut,” ungkap Edy Syah Putra.

Lebih lanjut, kata Edy Syah Putra, salah satu petugas pengelola parkir yang berada di tempat rekreasi dekat tugu Teuku Umar Batee Puteh menyebutkan dasarnya sudah ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat, dan pemerintah kabupaten setempat, dengan dalih untuk biaya pembersihan area sekitar pantai.

“Atas dasar itu, kami menduga ada oknum petugas yang menurut kami berani membawa-bawa lembaga DPRK dan juga pemerintah, tentunya kami meminta agar pihak DPRK memanggil para petugas parkir tersebut dan meminta pertanggung jawabannya,” sebut Edy Syah Putra.

Apalagi, kata Edy Syah Putra, membersihkan area pantai adalah tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat tanpa dibebankan pada retribusi parkir.

“Padahal itu tugas pokok DLH Kabupaten Aceh Barat, dan apakah kemudian dinas sudah memberikan kewenangannya untuk mengizinkan pengutipan tersebut. Bagaimana mungkin, bila kewajiban para pengunjung membayar retribusi parkir, tapi kemudian dibebankan lagi untuk membayar iuran kebersihan pantai,” sebut Edy Syah Putra.

Bila praktik ini terus berlangsung, lanjut Edy, bukan tidak mungkin retribusi parkir di Kota Meulaboh jebol dan realisasi pengelolaan parkir tidak akan tercapai sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan.

“Kami meminta agar Dinas Perhubungan untuk lebih sigap dan tegas atas maraknya juru parkir yang beroperasi dalam wilayah Kota Meulaboh,” sebut Edy. []

Laporan | Zahlul

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button