HUKUMNASIONALNEWS

Yusril Minta Publik Bersabar Soal Penahanan Febrie Adriansyah, Ini Penjelasannya

DISTORI.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat bersabar terkait belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Yusril, proses penegakan hukum berlangsung secara bertahap. Ia juga menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan mendasar dalam mekanisme penyidikan, termasuk mengenai penahanan tersangka.

“Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yusril menjelaskan, KUHAP baru memberikan ruang yang lebih luas bagi tersangka untuk menguji setiap tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.

Aturan tersebut berbeda dengan KUHAP lama yang tidak mengakomodasi pengujian terhadap setiap keputusan penyidik.

“Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan nggak bisa,” katanya.

Ia menambahkan, penahanan kini tidak lagi dilakukan secara otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik harus memiliki alasan yang jelas, seperti adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan, kecuali memang dirasakan perlu,” jelasnya.

Menurut Yusril, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Karena itu, penyidik dituntut lebih cermat sebelum memutuskan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.

“Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan,” ucapnya.

Ia menilai mekanisme baru tersebut merupakan langkah positif karena setiap tindakan penahanan kini dapat diuji melalui praperadilan.

“Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung belum menahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka.

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, telah ditahan dan diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button