DISTORI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan landasan hukum di balik keputusan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan Tim Hukum Kejagung selaku pihak Termohon saat membacakan jawaban dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Tim Hukum Kejagung menjelaskan, salah satu alasan utama penahanan adalah ditemukannya ketidaksesuaian antara keterangan yang disampaikan Febrie saat pemeriksaan dengan temuan penyidikan oleh Tim 9.
“Terdapat informasi atau keterangan yang diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan yang tidak bersesuaian dengan fakta yang telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan,” ujar tim hukum Kejagung di ruang sidang.
Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 100 ayat (5) huruf b KUHAP, yang memberikan wewenang penahanan jika ada dasar objektif penyidik bahwa tersangka memberikan keterangan yang berlawanan dengan fakta yang terungkap.
Selain pertimbangan tersebut, Kejagung menegaskan bahwa penahanan Febrie telah memenuhi syarat objektif berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP.
Febrie disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang TPPU yang memuat ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara memenuhi syarat minimal lamanya pidana untuk penahanan.
Atas dasar terpenuhinya seluruh persyaratan yuridis tersebut, Kejagung menilai Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 sah secara hukum.
Kejagung pun meminta hakim menolak seluruh permohonan pemohon.
“Mempunyai dasar kewenangan dan dasar yuridis yang jelas, serta tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan surat perintah penahanan tersebut batal, tidak sah, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.
Sikap Kejagung ini menjadi jawaban atas gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Febrie.
Dalam petitumnya, mantan Jampidsus tersebut mendesak hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanannya serta menyatakan surat perintah penahanan dari Kejagung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. []






