DISTORI.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Ferry merupakan saksi kunci dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan pemberian perlindungan tersebut disepakati dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (18/8/2026).
Menurut Susilaningtias, ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada Ferry.
Di antaranya peran Ferry sebagai saksi dalam perkara Febrie, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan tingkat keseriusan perkara.
“H FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Salah satu hasil penilaian LPSK, kata dia, menunjukkan bahwa Ferry memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya.
Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
Selain itu, Ferry dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Ia juga memberikan sejumlah informasi yang dianggap penting kepada aparat penegak hukum.
Susilaningtias berharap pemberian perlindungan tersebut dapat membuat Ferry menjalankan perannya sebagai saksi dengan aman.
Dengan demikian, proses pengungkapan perkara dapat berjalan lancar dan semakin terang.
Menurutnya, informasi yang dimiliki Ferry menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan saksi dapat berperan penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.
“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susilaningtias.
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU.
Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.
Teranyar, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta berinisial Nurman Herin (NH) sebagai tersangka. Ia diduga turut serta dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. []






