DISTORI.ID – Pengacara keluarga mendiang dr Icha, Viktor Manbait, membenarkan bahwa pihak keluarga telah menerima pemberitahuan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan intimidasi yang menyeret tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU).
Pemberitahuan tersebut disampaikan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui surat bernomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum.
Surat itu ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg, Komisaris Polisi Edy.
Dalam surat tersebut, penyidik menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan keluarga dr Icha.
“Perkembangan penyidikan bernomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum, penyidik menyebut tiga orang sebagai tersangka,” kata Viktor saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Viktor menjelaskan, berdasarkan pemberitahuan yang diterima keluarga, ketiga anggota DPRD tersebut diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman dengan kekerasan verbal yang bertujuan membuat seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Menurut Viktor, dugaan intimidasi tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis dr Icha. Korban disebut mengalami gangguan kesehatan mental hingga mengalami depresi berat.
“Perbuatan itu diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian karena bunuh diri,” ujarnya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, serta Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik turut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 530 mengenai pejabat yang melakukan penyiksaan, serta sejumlah ketentuan lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, dr Icha ditemukan meninggal dunia di rumahnya yang berada di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026) sore.
Dr Icha diduga mengakhiri hidup setelah mengalami depresi berat dan gangguan psikologis. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan intimidasi yang dialaminya saat menangani pasien korban gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Tiga anggota DPRD TTU yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut yakni Therezius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
Pasien korban gigitan ular yang saat itu ditangani dr Icha berhasil diselamatkan. Pasien tersebut disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD yang diduga melakukan intimidasi.
Jenazah dr Icha kemudian dimakamkan pada Senin (29/6/2026). Prosesi pemakaman dihadiri ribuan pelayat.
Kasus dugaan intimidasi itu selanjutnya dilaporkan pihak keluarga ke Polda NTT pada Jumat (3/7/2026).
Dalam laporan tersebut, keluarga juga melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN), Maria Mathildis Sau, yang merupakan dokter hewan dan bertugas di Dinas Peternakan TTU.
Dengan demikian, terdapat empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Kasus ini kemudian berdampak pada tiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan. Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap ketiganya.
Keputusan tersebut diambil BK DPRD TTU pada 27 Juli 2026 dan selanjutnya ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026. []




