DAERAHNEWSPEMERINTAH

Illiza Serahkan Dokumen Perubahan APBK 2026, DPRK Banda Aceh Tekankan Akuntabilitas

DISTORI.ID – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada pimpinan DPRK Banda Aceh.

Dokumen tersebut diterima langsung Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad, dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (24/8/2026) pagi.

Dalam kesempatan itu, Illiza didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekda Kota Banda Aceh Jalaluddin.

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan, penyusunan kebijakan anggaran daerah tidak semata-mata harus dilihat dari besaran alokasi maupun tingkat penyerapannya.

Menurutnya, aspek yang lebih penting adalah kualitas belanja serta dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.

“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.

Politisi PKS tersebut menegaskan, dokumen RKUA dan PPAS merupakan landasan awal dalam proses penyusunan anggaran daerah.

Karena itu, perubahan KUA dan PPAS diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan kota dengan dinamika serta realisasi pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026.

“Kami di DPRK siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen ini, dengan harapan menghasilkan produk akhir KUA-PPAS APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata,” tegas Irwansyah.

Ia juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) membangun komunikasi serta koordinasi yang baik dengan komisi-komisi mitra kerja dan Badan Anggaran DPRK selama proses pembahasan.

Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar pembahasan dapat berlangsung efektif dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

Tahapan tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh (RAPBKP) Tahun Anggaran 2026.

“Perubahan kebijakan anggaran ini dilakukan sebagai bentuk respons Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh yang memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tetap responsif, fleksibel, serta akuntabel terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan riil masyarakat,” kata Illiza.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026 terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya.

Penyesuaian tersebut antara lain dipengaruhi perubahan asumsi pendapatan daerah, kebijakan transfer dari pemerintah pusat, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan belanja prioritas, serta hasil evaluasi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun anggaran 2026.

“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh memandang perlu melakukan perubahan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Illiza berharap perubahan anggaran tersebut dapat mengarahkan alokasi belanja kepada program dan kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat serta berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam dokumen RKUA-PPAS Perubahan, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.513.928.203.849, atau meningkat Rp201.951.648.055 dibandingkan APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp1.311.976.555.774.

Peningkatan pendapatan tersebut bersumber dari penyesuaian target pendapatan BLUD Pasar yang mencerminkan perbaikan tata kelola dan meningkatnya kepercayaan publik.

Selain itu, terdapat penyesuaian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, antara lain melalui penambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Penyesuaian juga dilakukan terhadap Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Aceh yang bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak serta bantuan keuangan bersifat khusus, yang meliputi DOKA, BOP Mukim, dan pembebasan lahan RSU Zainal Abidin.

Sementara itu, Belanja Daerah dalam RKUA-PPAS Perubahan direncanakan sebesar Rp1.521.128.203.829, atau meningkat Rp201.951.648.055 atau sekitar 13,27 persen dibandingkan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK murni.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh sesuai tahapan pembahasan perubahan anggaran Tahun Anggaran 2026. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button