NEWSPERISTIWA

Penertiban PKL Digelar Kamis, Simpang Barabung Ditutup Sementara

DISTORI.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh akan memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara untuk mendukung penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang ruas jalan dari Simpang Barabung hingga Gerbang Universitas Syiah Kuala (USK) sisi kiri. Kebijakan tersebut dijadwalkan diterapkan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kepala Dishub Kota Banda Aceh, Syaifuddin Ambia, mengatakan pihaknya mengerahkan 14 personel untuk mengatur arus kendaraan sekaligus memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar selama proses penertiban berlangsung.

“Sebanyak 14 personel kami siagakan untuk mengatur lalu lintas di sejumlah titik selama kegiatan penertiban berlangsung. Pengaturan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, menyesuaikan kondisi di lapangan,” ujar Ambia, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan dengan menutup akses di Simpang Barabung. Kendaraan yang datang dari arah Tungkop menuju pusat Kota Banda Aceh akan dialihkan dengan berbelok ke kiri melalui Jalan Lingkar Kampus.

Sementara itu, arus kendaraan dari arah kota menuju Tungkop tetap dapat melintas melalui jalur tersebut seperti biasa.

Selain itu, pengendara yang melintas dari Jalan Tgk. Hasan Krueng Kalee tidak diperkenankan berbelok ke kiri menuju pusat kota.

Mereka hanya dapat melanjutkan perjalanan lurus ke arah Tanjung Selamat atau berbelok ke kanan menuju Tungkop.

Sementara kendaraan yang datang dari arah Tanjung Selamat juga tidak diizinkan berbelok ke kanan menuju pusat kota.

Pengendara hanya dapat melaju lurus ke Jalan Tgk. Hasan Krueng Kalee atau berbelok ke kiri menuju Tungkop.

Dishub Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu perjalanan dan memanfaatkan jalur alternatif apabila memungkinkan guna menghindari kepadatan lalu lintas di kawasan Kopelma Darussalam selama penertiban PKL berlangsung.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi arahan petugas di lapangan serta mengikuti rambu-rambu dan pengalihan arus yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan demi menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bersama,” tutup Ambia. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button