DISTORI.ID – Polda Aceh menangkap satu terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di jalan Prof. A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (23/2/2023).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan GN (44) terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk yang di dalamnya terdapat tiga baby tanki yang berisi 1,5 ton solar subsidi.
“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa, serta mengamankan 1,5 ton solar subsidi,” jelas Winardy kepada Distori.ID Kamis.
Winardy menyebut, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di Kota. []