ISLAM

Kemenag tentukan kuota haji 2023, ini sebaran dan ketentuannya

DISTORI.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tetapkan kuota haji Indonesia tahun 2023 berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M yang ditandatangani Yaqut tertanggal 13 Februari 2023.

“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” kata di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

KMA ini, lanjut Yaqut, menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Sedangkan kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Yaqut.

Lanjutnya, apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.

Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Sementara untuk kuota haji khusus, kata Yaqut, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” kata Yaqut.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi di Indonesia tahun 1443 H/2022 M:

  1. Aceh: 4.378
  2. Sumatera Utara: 8.328
  3. Sumatera Barat: 4.613
  4. Riau: 5.047
  5. Jambi: 2.909
  6. Sumatera Selatan: 7.012
  7. Bengkulu: 1.636
  8. Lampung: 7.050
  9. DKI Jakarta: 7.926
  10. Jawa Barat: 38.723
  11. Jawa Tengah: 30.377
  12. DI Yogyakarta: 3.147
  13. Jawa Timur: 35.152
  14. Bali: 698
  15. NTB: 4.499
  16. NTT: 668
  17. Kalimantan Barat: 2.519
  18. Kalimantan Tengah: 1.612
  19. Kalimantan Selatan: 3.818
  20. Kalimantan Timur: 2.586
  21. Sulawesi Utara: 713
  22. Sulawesi Tengah: 1.993
  23. Sulawesi Selatan: 7.272
  24. Sulawesi Tenggara: 2.019
  25. Maluku: 1.086
  26. Papua: 1.076
  27. Bangka Belitung: 1.065
  28. Banten: 9.461
  29. Gorontalo: 978
  30. Maluku Utara: 1.076
  31. Kepulauan Riau: 1.291
  32. Sulawesi Barat: 1.453
  33. Papua Barat: 723
  34. Kalimantan Utara: 416

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button