DAERAHHUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Perkosa Anak Kandung Sejak SD Hingga SMP, Pria di Aceh Besar Ditangkap

DISTORI.ID – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY (60), warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pelecehan seksual tersebut telah berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) hingga menyelesaikan pendidikan SMP.

“Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban. Dugaan perbuatan pelecehan seksual itu dilakukan berulang kali,” kata Kompol Dizha.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi saat ibu korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah. Aksi itu disebut berlangsung pada waktu yang berbeda, mulai pagi, siang hingga malam hari.

Tidak hanya melakukan dugaan pelecehan seksual, SY juga diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual berulang kali sejak korban duduk di kelas I SMP hingga menamatkan pendidikannya.

Menurut Dizha, korban sempat berusaha melawan. Namun, terduga pelaku diduga bereaksi dengan kekerasan.

“Korban pernah berusaha melawan. Namun, terduga pelaku diduga marah dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar,” ungkapnya.

Selain itu, terduga pelaku juga diduga mengancam akan membunuh ibu korban apabila korban menceritakan perbuatannya kepada sang ibu.

Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga maupun orang lain.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah seorang perempuan berinisial FDN (35) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak menuju kawasan Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

“Pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 15.20 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Desa Rukoh. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Dizha.

Atas dugaan perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button