DISTORI.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan perlindungan bagi pekerja melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sosialisasi yang berlangsung di Kedai Kopi Barika, Batoh, Kota Banda Aceh, Rabu (28/10/2026), tersebut diikuti sejumlah pelaku usaha dari berbagai wilayah di Banda Aceh. Kegiatan ini juga melibatkan staf Disnaker Kota Banda Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh.
Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Fahmi, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap para pelaku usaha dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Fahmi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai substansi Perwal Nomor 44 Tahun 2024, sekaligus informasi tentang berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Fahmi menjelaskan, keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih luas kepada pelaku usaha mengenai program perlindungan pekerja, termasuk manfaat kepesertaan dan pentingnya jaminan sosial dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
“Kita akan terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja. Ini merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan para pelaku usaha dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Banda Aceh.
“Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2024, para pelaku usaha diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih produktif, aman, dan berkelanjutan,” tutup Fahmi. []






