HUKUMNEWS

Yaqut Jalani Sidang Duplik, Tim Hukum Bantah Dakwaan KPK soal Kuota Haji

DISTORI.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani persidangan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Sidang duplik atau perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Yaqut tiba di kompleks pengadilan sekitar pukul 09.35 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan nomor 29 dan mendapat pengawalan aparat kepolisian.

Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak menyampaikan keterangan kepada awak media sebelum persidangan dimulai.

Saat memasuki ruang sidang, sejumlah kerabat dan pendukung Yaqut terdengar melantunkan selawat.

Perlawanan Diajukan Sepekan Setelah Dakwaan

Tim penasihat hukum Yaqut mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa pada persidangan perdana yang berlangsung Selasa (11/8/2026).

Dalam surat dakwaannya, JPU KPK menilai Yaqut melakukan penyimpangan dalam proses pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024.

Jaksa mendalilkan dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.

Selain itu, Yaqut didakwa memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri sebesar USD271.500.

Nilai tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar Amerika Serikat.

Dalam perkara yang sama, Yaqut juga hadir bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.

Jaksa Soroti Pembagian Kuota Haji Khusus

Dalam dakwaannya, JPU KPK turut menyoroti proses penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024.

Jaksa menduga terdapat pengaturan dan pengalihan kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen yang dilakukan tanpa didukung kajian teknis yang memadai.

JPU juga mendalilkan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan dengan menempatkan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0)/jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (TX) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata JPU KPK dalam surat dakwaannya.

Yaqut Cholil Qoumas diketahui menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2020–2024. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button