HUKUMNEWSPERISTIWA

Terungkap di Sidang, Yaqut Disebut Minta Kuota Haji Reguler dan Khusus Dibagi 50:50

DISTORI.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut meminta pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50. Permintaan tersebut disebut berasal dari arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kesaksian itu disampaikan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Dalam persidangan, Hilman mengungkapkan Yaqut saat itu menyampaikan usulan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Pak Menteri menyampaikan, ‘Ini 50-50 arahnya beliau dari Presiden waktu itu’,” ujar Hilman.

Menurut Hilman, usulan tersebut disampaikan menjelang rapat kerja Kementerian Agama bersama DPR pada November 2023.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama telah menetapkan pembagian kuota dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Hilman mengatakan perubahan komposisi tersebut tidak bisa dilakukan sepihak karena keputusan pembagian kuota telah ditetapkan bersama DPR.

“Saya waktu itu merespons, ‘Wah, enggak bisa, Pak Menteri, karena ini sudah kita putuskan’,” kata Hilman.

“Saya sebagai ketua panja, maka harus dibahas lagi dengan DPR,” sambungnya.

Hilman kemudian mempersilakan Yaqut membawa usulan tersebut dalam rapat kerja bersama DPR.

Namun, menurut Hilman, dalam rapat tersebut Yaqut tetap membacakan rumusan Panja yang telah menetapkan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Majelis hakim kemudian meminta Hilman memastikan siapa yang disebut memberikan arahan pembagian kuota dengan skema 50:50 tersebut.

“Yaitu 50-50, arahan Presiden,” jawab Hilman.

Hakim kemudian kembali mengonfirmasi keterangan tersebut.

“Berarti yang Saudara tambahkan dari keterangan ini memang itu arahan dari presiden, seperti itu? Iya. Presidennya siapa?” tanya hakim.

“Pak Joko Widodo,” tegas Hilman.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500.

Jaksa KPK mendakwa Yaqut bersama sejumlah pihak lainnya melakukan rekayasa dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0).

Rekayasa tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan asosiasi travel haji. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button