DISTORI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah memiliki bukti kuat terkait dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji periode 2023–2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa bukti tersebut diperoleh berdasarkan penyidikan intensif serta koordinasi resmi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit BPK kini telah dilimpahkan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Ada unsur kerugian negara dan itu sudah bisa kita buktikan di materi penyidikan yang berjalan. Berkasnya juga telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap,” ujar Taufik dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih KPK.
Menanggapi bantahan dari pihak Yaqut terkait tuduhan penerimaan dana sebesar USD 271.500, KPK menekankan penggunaan Pasal 2 UU Tipikor.
Menurut penyidik, konstruksi pasal tersebut tidak hanya menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri, melainkan juga tindakan yang memperkaya orang lain atau korporasi.
“Dalam berkas dakwaan, perbuatan tersebut diduga menguntungkan 313 pihak, baik individu maupun lembaga,”jelas Taufik. []






