DISTORI.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan bergerak cepat menindaklanjuti kasus yang melibatkan oknum anggota polisi yang viral terkait dugaan persoalan utang piutang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadiv Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Dodik Susianto, memastikan anggota tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah kasus itu viral dan menjadi sorotan publik di media sosial.
Propam memastikan perkara ditangani sejak awal untuk mengetahui fakta sebenarnya.
“Kemarin memang kita lihat dari media, ada yang viral, sehingga langsung kita tangani. Oknum tersebut sudah diamankan,” kata Dodik, Rabu 30 September 2026.
Menurutnya, Propam masih mendalami duduk perkara, termasuk perbedaan nominal uang yang disebut-sebut antara pihak pelapor dan terlapor.
Propam tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Nanti kita dalami. Supaya tidak terjadi simpang siur atau sekadar ‘katanya-katanya’, tentunya kita lakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap yang bersangkutan maupun pihak pelapor,” ujarnya.
Oknum polisi tersebut diketahui bertugas di wilayah Polrestabes Makassar, tepatnya di Polsek Rappocini Makassar.
Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik profesi, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi.
“Pokoknya kalau ada perkara terkait utang piutang dan pelanggaran lainnya, tentu ada sanksi. Di Propam penindakannya jelas, yaitu sanksi disiplin atau kode etik,” tegas Dodik. []






