DISTORI.ID – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti pemenuhan kebutuhan biologis warga binaan perempuan saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Willy menyampaikan gagasan penyediaan bilik keluarga atau bilik asmara bagi warga binaan yang telah menikah.
Ia juga menyinggung opsi penggunaan alat bantu seksual bagi warga binaan yang membutuhkan.
Menurut Willy, pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya melihat sistem pemasyarakatan secara lebih manusiawi.
Pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Jadi saya selaku Ketua Komisi XIII minta Kanwil, minta Kalapas untuk langsung terjun mengawasi teman-teman sesuai dengan apa yang sudah kita inisiasi. Satu, bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga,” ujar Willy di hadapan warga binaan.
Ia juga menyebut adanya pembahasan mengenai alat bantu seksual bagi warga binaan yang membutuhkan. Namun, Willy menekankan aspek kesehatan tetap harus menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Masih Dalam Tahap Kajian
Meski pernyataan Willy kemudian ramai diberitakan sebagai persetujuan penyediaan bilik asmara dan alat bantu seksual, keterangan resmi DPR menunjukkan bahwa isu tersebut belum menjadi kebijakan operasional yang berlaku secara nasional.
Dalam publikasi resmi DPR, Komisi XIII menyebut pemenuhan hak kesehatan seksual warga binaan perempuan masih perlu didalami, termasuk mengenai dasar kebijakan, kebutuhan warga binaan, keamanan dan mutu alat kesehatan, penilaian tenaga medis, serta perlindungan privasi.
Pembahasan itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Pemasyarakatan pada 1–2 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, Komisi XIII menerima rekomendasi dari seksolog dr. Boyke Dian Nugraha mengenai kebutuhan seksual sebagai salah satu aspek yang berkaitan dengan keseimbangan hidup warga binaan.
Rekomendasi tersebut antara lain mencakup edukasi kesehatan seksual serta alternatif alat kesehatan yang memenuhi standar medis.
Lapas Perempuan Bandung Overkapasitas
Persoalan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari kondisi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.
Dalam kunjungan yang sama, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan bahwa kapasitas ideal lapas tersebut sekitar 227 orang, sementara jumlah penghuninya mencapai sekitar 445 warga binaan, ditambah tiga anak bawaan warga binaan.
Artinya, jumlah penghuni hampir dua kali lipat dari kapasitas ideal.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri apabila fasilitas baru, termasuk bilik keluarga, nantinya akan diterapkan. Terlebih, pelayanan kesehatan di lapas juga masih menghadapi keterbatasan tenaga medis.
Komisi XIII Soroti Pendekatan Reintegrasi
Willy menempatkan gagasan tersebut dalam perubahan paradigma pemasyarakatan. Menurut dia, lapas tidak semata-mata menjadi tempat menjalani hukuman, tetapi juga ruang pembinaan sebelum warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
“Konsep kita pemasyarakatan itu reintegrasi. Kita persiapkan diri kita untuk kembali ke masyarakat hidup normal,” kata Willy.
Ia juga mendorong agar kebijakan pemasyarakatan disusun berdasarkan kajian ilmiah dan data. Dalam kunjungannya, Willy menyebut Komisi XIII telah beberapa kali melibatkan pakar dalam pembahasan regulasi pemasyarakatan.
Dengan demikian, wacana bilik asmara dan alat bantu seksual di lapas saat ini masih berada dalam ruang pembahasan dan kajian.
Implementasinya membutuhkan kejelasan aturan, standar kesehatan, pengawasan, mekanisme penggunaan, serta perlindungan privasi warga binaan.
Komisi XIII DPR RI selanjutnya masih perlu membahas lebih lanjut rekomendasi tersebut melalui Panja Pemasyarakatan sebelum dapat diterjemahkan menjadi kebijakan operasional. []





