DISTORI.ID – Polres Bireuen merilis Pengungkapan Jaringan Narkotika dengan Barang Bukti 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi serta 2 Tersangka, M (40) dan F (44)
Kegiatan tersebut di Gelar di Gezebo Mapolres Bireuen, Senin 22 Januari 2024
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko mengatakan, Barang Bukti 28 Kg Sabu dan 5000 Ekstasi berhasil di sita dari dua tersangka di lokasi yang berbeda yakni, di Kecamatan Jeunib dan Simpang Mamplam pada 8 Januari 2024 lalu.
“Ini bukti Komitmen Kami untuk memberantas Jaringan Narkoba dalam wilayah Kabupaten Bireuen, kami Unsur Forkopimda mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama – sama dalam memberantas dan mencegah jaringan dan peredaran narkotika, kita selamatkan anak – anak kita dari narkoba, mari kita ciptakan Bireuen bersih dari narkoba” ucap Jatmiko.
Dia menambahkan, dari pengungkapan 28 Kg sabu tersebut, telah berhasil menyelamatkan 28 juta pecandu narkoba, sementara dari 5000 pil ekstasi yang di sita, berhasil menyelamatkan 10.000 orang pecandu.
“Ancaman terhadap tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 Tahun” tegas Jatmiko. []






