DISTORI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar berupa 50.000 butir ekstasi dan ribuan cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RB (41), yang diketahui merupakan keuchik atau kepala desa aktif.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan.
RB kemudian diamankan di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (24/7/2026).
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni 2.495 unit cartridge atau vape getar, 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate, 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, serta dua unit telepon seluler Android.
“Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5395/NNF/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, barang bukti ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I. Sementara itu, barang bukti cartridge dan cairan dalam botol juga dinyatakan positif etomidate sebagai Narkotika Golongan II,” kata Irjen Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).
Oknum Keuchik Akui Barang dari Pengendali
Ruddi mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, RB mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut diterimanya dari seseorang yang disebut sebagai pengendali.
Orang tersebut diketahui bernama Pablo alias AH dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Ruddi, RB bertugas mengambil narkotika jenis ekstasi dan etomidate dari wilayah Aceh Tamiang untuk kemudian diedarkan di sejumlah wilayah di Aceh maupun provinsi lainnya.
Atas perannya tersebut, RB dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta oleh Pablo alias AH.
Terancam Hukuman Berat
RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi.
Selain itu, ia juga dipersangkakan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut mulai dari pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.
Kapolda Aceh menyebut pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan puluhan ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.
“Berkat pengungkapan ini, bila diasumsikan 50.000 butir ekstasi dikonsumsi oleh 50.000 orang dan 2.495 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate digunakan oleh 2.495 orang, maka kita telah berhasil menyelamatkan 52.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” ujarnya.
Menurut Ruddi, pengungkapan tersebut menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Ia juga mengingatkan bandar, kurir, dan pengguna narkotika agar menghentikan aktivitas mereka.
“Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan atau kami akan tindak dengan tegas dan terukur. Para kurir juga jangan tergiur dengan uang yang semu. Kemudian, kepada para pengguna, berhentilah sebelum terlambat, karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Yang pasti, para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin,” tegas Kapolda Aceh. []






