DISTORI.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh melakukan visitasi ke Rumah Sakit Cempaka Lima pada Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan rumah sakit memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visitasi yang dilaksanakan melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) tersebut melibatkan tim lintas instansi. Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, serta Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.
Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek penyelenggaraan rumah sakit.
Verifikasi mencakup kelengkapan administrasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia kesehatan, peralatan medis, hingga kesiapan operasional pelayanan.
Pemeriksaan ini juga bertujuan mengidentifikasi kesesuaian rumah sakit dengan standar yang telah ditetapkan, sekaligus mencatat sejumlah aspek yang masih membutuhkan pembenahan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, mengatakan visitasi menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan rumah sakit berjalan sesuai regulasi.
“Melalui kunjungan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap persyaratan penyelenggaraan pelayanan rumah sakit telah terpenuhi sesuai dengan regulasi. Hasil verifikasi di lapangan menjadi dasar untuk memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan apabila masih terdapat aspek-aspek yang perlu disesuaikan, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat dapat terselenggara secara aman, berkualitas, dan sesuai standar,” ujar Wahyudi.
Ia menambahkan, koordinasi ant instansi diperlukan agar proses verifikasi dapat berjalan menyeluruh.
Dengan demikian, setiap persyaratan penyelenggaraan dan perizinan operasional rumah sakit dapat diperiksa sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Dari hasil visitasi tersebut, tim akan menyusun dokumen verifikasi dan penilaian kesesuaian Rumah Sakit Cempaka Lima.
Dokumen itu memuat hasil pemeriksaan lapangan, temuan, serta sejumlah rekomendasi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Hasil penilaian selanjutnya menjadi bahan bagi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk menyusun surat rekomendasi sesuai kewenangan dan hasil verifikasi di lapangan, sebagai bagian dari proses pemenuhan persyaratan perizinan operasional rumah sakit.
Melalui kegiatan ini, Dinkes Kota Banda Aceh berharap pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan semakin optimal.
Upaya tersebut sekaligus mendorong rumah sakit memenuhi standar yang berlaku demi menghadirkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkualitas bagi masyarakat. []






