DAERAHNEWSPEMERINTAH

Perubahan APBK Banda Aceh 2026 Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp1,57 Triliun

DISTORI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota (Pemko) resmi menandatangani kesepakatan bersama Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan ini berlangsung dalam rapat paripurna dewan pada Senin (21/9/2026) malam, setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Irwansyah, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi.

Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, beserta jajaran SKPK, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah menyampaikan bahwa Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan, sekaligus memastikan sumber daya publik digunakan secara bijaksana.

Menurutnya, setiap kebijakan belanja harus berlandaskan kejelasan tujuan, ketepatan prioritas, serta berorientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan hari ini menjadi catatan penting, sekaligus landasan moral dan politik bagi pemerintah kota dalam menjalankan kebijakan anggaran melalui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026,” ujar Irwansyah.

Pihak dewan berharap setiap masukan, kritik, dan rekomendasi dari fraksi-fraksi dapat ditindaklanjuti secara bijaksana oleh eksekutif.

Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh.

Lebih lanjut, Irwansyah mengingatkan bahwa dengan sisa waktu pelaksanaan anggaran sekitar tiga bulan, kesepakatan yang dicapai harus segera diterjemahkan ke dalam langkah nyata.

“Kecepatan itu penting, tetapi harus berjalan seiring dengan ketelitian, kepatuhan, dan kualitas pelaksanaan. Pada akhirnya, yang kita kehendaki bukan sekadar selesainya proses penganggaran, melainkan terwujudnya pembangunan yang lebih responsif, pelayanan publik yang semakin baik, dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memaparkan ringkasan struktur Rancangan Qanun Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati:

  • Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp1.568.776.482.829, mengalami kenaikan Rp256.799.927.055 (19,57%) dari APBK murni yang sebesar Rp1.311.976.555.774.

  • Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp1.578.660.138.691, mengalami kenaikan Rp259.483.582.917 (19,67%) dari APBK murni yang sebesar Rp1.319.176.555.774.

  • Penerimaan Pembiayaan Daerah: Diproyeksikan sebesar Rp12.683.655.862 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

  • Pengeluaran Pembiayaan Daerah: Diproyeksikan sebesar Rp2.800.000.000. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button