HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar di Aceh Tamiang

DISTORI.ID – Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) serta 11 koli suku cadang dan aksesori kendaraan asal luar negeri.

Seluruh barang bukti diamankan dari sebuah kendaraan angkutan yang melintas dari wilayah Kabupaten Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.

Dari penindakan tersebut, nilai barang bukti dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan di kawasan pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.

Menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai Langsa mengerahkan patroli laut pada Kamis (6/8/2026).

Namun, kondisi cuaca buruk di perairan Kecamatan Seruway membuat petugas menghentikan sementara operasi laut.

Petugas kemudian mengubah strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (8/8/2026) sore. Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa menerima informasi mengenai sebuah kendaraan niaga yang diduga membawa moge ilegal dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara.

Petugas kemudian melakukan patroli di jalur yang dilalui kendaraan tersebut. Setelah berhasil mengidentifikasi kendaraan target, tim melakukan pengejaran hingga kendaraan masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Bea Cukai Langsa selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melakukan penindakan bersama.

Pengejaran berlanjut hingga kendaraan memasuki ruas Jalan Tol Medan-Pangkalan Brandan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas gabungan berhasil mendekati kendaraan tersebut di KM 64.

Petugas menunjukkan identitas dan meminta pengemudi menghentikan kendaraan. Namun, pengemudi justru meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum berhasil diamankan.

Petugas kemudian menguasai kendaraan beserta seluruh muatannya yang diduga merupakan barang hasil penyelundupan. Sementara itu, pencarian terhadap pengemudi masih dilakukan.

Kendaraan berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pengangkut, tiga unit moge bekas, serta 11 koli suku cadang dan aksesori moge bekas yang berasal dari luar negeri.

Selain itu, petugas juga menemukan sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu serta sejumlah dokumen dan barang lainnya.

Berdasarkan hasil penindakan, nilai barang bukti beserta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B, berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta hingga paling banyak Rp3 miliar.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memperkuat pengawasan sekaligus memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” kata Dwi Harmawanto.

Menurutnya, Bea Cukai juga menjalankan fungsi community protector dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

Dwi mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button