HUKUMNASIONALNEWS

Bea Cukai Bongkar Aksi Ekspor Ilegal 29 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara

DISTORI.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan sejumlah upaya pengeluaran emas ilegal melalui empat bandara internasional sepanjang September 2026.

Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan emas dengan total berat sekitar 29 kilogram.

Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar, sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp8,5 miliar.

Empat lokasi penindakan itu meliputi Bandara Kualanamu, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta Bandara Sam Ratulangi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan terhadap pembawaan emas ke luar negeri dilakukan melalui sejumlah metode.

Menurutnya, petugas mengandalkan analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan terhadap penumpang serta barang bawaan, hingga koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi,” kata Djaka di Jakarta, Selasa (15/9).

Emas 1,5 Kg Disembunyikan di Barang Elektronik

Salah satu penindakan dilakukan Bea Cukai Kualanamu pada Senin (14/9) di Terminal Keberangkatan Internasional.

Petugas sebelumnya melakukan analisis terhadap penumpang dan mencurigai seorang warga negara India berinisial NU yang hendak terbang menggunakan penerbangan komersial menuju Bangkok, Thailand.

Kecurigaan semakin menguat setelah pemeriksaan bagasi menunjukkan citra yang tidak wajar pada salah satu barang elektronik yang dibawa penumpang tersebut.

Pemeriksaan lanjutan kemudian menemukan empat keping logam yang diduga merupakan emas. Total berat barang tersebut sekitar 1.522 gram.

Nilai emas yang diamankan diperkirakan mencapai Rp3,95 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan dari penindakan itu sekitar Rp383 juta.

NU bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dua WN Tiongkok Bawa 10 Kg Emas ke Hong Kong

Penindakan berikutnya berlangsung di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/9).

Petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial MZ dan SL yang hendak melakukan perjalanan menuju Hong Kong.

Keduanya diduga membawa emas tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan penerbangan (Avsec), Imigrasi, dan pihak maskapai untuk memantau kedua penumpang tersebut.

Penindakan ini berawal dari analisis informasi mengenai pola pembawaan emas secara ilegal yang disebut terjadi berulang.

Dalam pola tersebut, pelaku umumnya merupakan warga negara asing yang terbang menuju Hong Kong.

Emas dibawa menggunakan koper kabin maupun tas punggung dan dilapisi lakban yang diduga bertujuan menyamarkan barang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram di dalam tas punggung milik SL. Jumlah dan berat yang sama juga ditemukan dalam koper kabin milik MZ.

Dengan demikian, total barang bukti mencapai 10 keping emas dengan berat bruto 10.053 gram.

Nilai seluruh emas tersebut diperkirakan mencapai Rp25,3 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sekitar Rp2,5 miliar.

Setelah dilakukan gelar perkara, kasus yang melibatkan kedua penumpang tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Emas 10,4 Kg Diamankan di Bali

Kasus lain terungkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9).

Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dugaan penyelundupan emas batangan melalui Terminal Keberangkatan Internasional.

Seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG diamankan dalam penindakan tersebut. Petugas menemukan 14 keping emas batangan atau cast bar dengan total berat 10.418,3 gram.

Emas tersebut diduga disembunyikan menggunakan modus body strapping, yakni menempelkan atau mengikat barang pada bagian tubuh untuk menghindari pemeriksaan.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp26 miliar. Dari kasus tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp3,9 miliar.

Dua Kasus Terungkap di Bandara Sam Ratulangi

Penindakan terakhir berlangsung di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu (5/9).

Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara bersama Bea Cukai Manado melakukan dua penindakan terhadap penumpang yang diduga membawa emas ke luar negeri.

Dalam kasus pertama, petugas mengamankan tiga warga negara Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC.

Ketiganya merupakan penumpang penerbangan komersial dengan tujuan Singapura.

Petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga mengandung emas dengan berat keseluruhan 5.721 gram.

Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,45 miliar.

Ketiga penumpang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan atas perkara itu masih berlangsung.

Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan dua warga negara Tiongkok berinisial ZS dan ZH yang hendak terbang menuju Guangzhou.

Keduanya diduga membawa perhiasan emas. Dari pemeriksaan, petugas menemukan empat benda berupa logam mulia yang terdiri atas dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan oleh kedua penumpang.

Total berat perhiasan tersebut mencapai 1.361 gram. Nilainya diperkirakan sekitar Rp3,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp360 juta.

Bea Cukai menyatakan rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap pengeluaran emas ke luar negeri.

Pengawasan juga dilakukan menyusul berlakunya ketentuan bea keluar untuk ekspor komoditas emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Aturan tersebut mulai berlaku pada 17 November 2025. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button