HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Pria asal Aceh Barat Ditangkap Usai Maling Tujuh Karung Beras di Banda Aceh

DISTORI.ID – RWN (34), warga Aceh Barat, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri tujuh karung beras di Toko Grosir UD Zaffira Jaya, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026). Dalam aksinya, RWN diduga berpura-pura menanyakan alamat kepada pemilik toko untuk mengelabui korban.

Saat itu, terduga pelaku membawa kabur tujuh karung beras merek Yushima dengan berat masing-masing 15 kilogram. Beras tersebut diangkut menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BL 5581 EBA.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri membenarkan penangkapan terhadap RWN.

“Benar, terduga pelaku pencurian diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Ini merupakan kerja sama antara Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan,” kata AKP Jufri.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika RWN mendatangi Toko Grosir UD Zaffira Jaya sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Setibanya di toko, RWN diduga berpura-pura menjadi pembeli. Ia menanyakan harga beberapa jenis beras kepada pemilik toko.

Setelah itu, pelaku mengambil tujuh karung beras dan meletakkannya di atas sepeda motor yang digunakannya.

“Setelah mengambil tujuh karung beras dan meletakkannya di sepeda motor, terduga pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban Syarifah Zukhria (36). Saat itu, korban juga didatangi pelanggan lain yang hendak berbelanja,” jelas AKP Jufri.

Pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri dari toko menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Lueng Bata. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata tertanggal 5 Agustus 2026.

“Setelah menerima laporan, kami terus melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku,” ujar Jufri.

Penyelidikan tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Unit Reskrim Polsek Lueng Bata juga berkoordinasi dengan sejumlah Polres jajaran Polda Aceh.

Dari hasil penyelidikan dan komunikasi lintas wilayah, polisi memperoleh informasi bahwa RWN diduga akan menuju Kabupaten Aceh Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Lueng Bata kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan memberikan ciri-ciri terduga pelaku serta identitas kendaraan yang digunakan.

Petugas Satreskrim Polres Aceh Selatan yang telah bersiaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang kemudian menghentikan dan mengamankan RWN sesuai informasi yang diterima dari Polsek Lueng Bata.

“Anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan yang sudah siaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai laporan dari Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Kini terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Jufri.

RWN bersama sepeda motor yang digunakannya kini telah diamankan di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, RWN dijerat Pasal 486 KUHP juncto Pasal 477 KUHP.

Polisi juga menyebut dugaan aksi pencurian yang dilakukan RWN tidak hanya terjadi di UD Zaffira Jaya.

Berdasarkan hasil interogasi, RWN diduga pernah melakukan pencurian serupa di sejumlah lokasi, di antaranya Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng, dan Batoh. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button