KRIMINALNEWS

Residivis Ditangkap Lagi, Terbukti Curi Empat HP di Aceh Utara

DISTORI.ID – Seorang residivis MF alias BY (31), kembali berurusan dengan polisi setelah ditangkap pada Rabu (4/9/2024) siang atas kasus pencurian sejumlah handphone android.

MF, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara pada tahun 2022 atas kasus pencurian, kali ini diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan di Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhlullah, mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Dewantara. Empat orang warga mengadukan kehilangan empat unit handphone android dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Dewantara.

“Berdasarkan laporan ini, kami membentuk tim dan segera melakukan penyelidikan. Selanjutnya kasus pencurian ini mulai terungkap dan mengarah kepada MF sebagai terduga pelaku,” kata Ipda Fadhlullah, Kamis (5/9/2024).

Lanjutnya, berbekal informasi yang dikumpulkan, polisi berhasil mengamankan MF di sebuah rumah sewa di Dusun I, Desa Tambon Baroh. Bersama dengan pelaku, polisi juga menyita empat unit handphone yang diduga hasil dari aksi pencurian tersebut.

“Barang bukti yang disita meliputi satu unit handphone Oppo warna hitam, satu handphone Oppo warna biru, satu handphone Realme warna biru, dan satu handphone Redmi warna biru,” sebut Fadhlullah.

Dalam laporan polisi, FM diidentifikasi sebagai terduga pelaku pencurian atas dua korban, Zamakha Syari (20) dan Ahmad Lutfi (17), yang keduanya merupakan pelajar.

Kemudia korban Zamakha melaporkan kehilangan dua unit handphone dengan total kerugian Rp5,2 juta, sementara Ahmad Lutfi juga melaporkan kehilangan dua unit handphone dengan nilai kerugian yang sama.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e Jo Pasal 362 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Dewantara untuk penyidikan lebih lanjut. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button