HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banda Aceh Diserahkan ke Kejaksaan

DISTORI.ID – Penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial T. YUN (34) dan T. YUS (32). Keduanya diketahui merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, penyerahan tahap II dilakukan setelah proses penyidikan perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadlan di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada pihak kejaksaan. Di antaranya satu unit mobil KIA Pregio berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum plastik berwarna biru berisi Bio Solar, serta dua jeriken berisi BBM jenis yang sama.

Selain itu, penyidik menyerahkan satu unit mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, satu selang, sejumlah kartu dan barcode kendaraan, serta satu unit telepon genggam POCO M4 Pro berwarna hitam milik tersangka T. YUS.

Barang bukti lainnya berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara kedua tersangka serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB mobil tersebut.

Terungkap Saat Polisi Pantau Antrean SPBU

Kasus ini bermula ketika personel Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan patroli dan pemantauan antrean kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026).

Saat berada di SPBU Simpang Jam, Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas mencurigai sebuah mobil KIA Travello berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH.

Petugas kemudian mendekati kendaraan tersebut dan melakukan komunikasi dengan pengemudinya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menghentikan kendaraan itu di kawasan Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan BBM jenis Bio Solar yang disimpan di dalam tiga drum plastik dan dua jeriken.

Polisi juga mengamankan mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke wadah penampungan.

Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/14/IX/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 1 September 2026.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, proses hukum perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan.

Kedua tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button