DISTORI.ID – Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh (DPP-PA) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 074/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 Tentang, perubahan keputusan DPP Partai Aceh Nomor: 010/KPTS-DPP/B/PA/IV/2023 Tentang Susunan dan Struktur DPW PA Abdya.
Dengan dikeluarkannya surat ini oleh DPP maka, Surat Keputusan Nomor: 074/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 Tentang: Perubahan Keputusan DPP Partai Aceh Nomor: 010/KPTS- DPP/B/PA/IV/2023 Tentang Susunan dan Struktur DPW Partai Aceh Kabupaten Abdya maka kepengurusan DPW-PA yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi atau demisioner.
“Dengan keluarnya SK terbaru ini dari DPP PA, maka SK kepengurusan DPW PA yang lama tidak berlaku lagi,” kata Sekjen DPW PA Abdya Zainal Cot, Kamis, 5 September 2024.
Hal ini ditegaskan Zainal Cot dalam konfrensi Pers pasca keluarnya SK terbaru dari DPP tentang kepengurusan DPW PA Abdya dimana dalam SK terbaru Amnasir ditunjuk oleh DPP sebagai Ketua DPW-PA Abdya mengantikan Abdurahman Ubit yang telah dipecat, dan untuk jabatan Sekjen, DPP PA menunjuk Zainal Cot.
Zainal Cot dalam konfrensi pers yang ikut dihadiri oleh Ketua DPW-PA Abdya Amnasir menjelaskan bahwa, susunan dan Struktur DPW PA Abdya Periode 2023-2028 perubahan atau yang baru telah disampaikan kepada semua pemangku kepentingan di Abdya seperti, Kesbangpol Abdya. KIP Abdya, DPRK Abdya dan lain-lain.
“Jika ada yang mengatasnamakan DPW PA Abdya dalam setiap kegiatan harus sepengetahuan Ketua DPW PA yang baru yaitu Amnasir dan Sekretaris Zainal Cot,” sebutnya.
Kata Zainal Cot, DPW PA dibawah kepemimpinan H. Abdurrahman Ubit sudah tidak berlaku lagi atau Demisioner pasca keluarnya keputusan DPP, maka semua tindak tanduk H. Abdurrahman Ubit bukan lagi atas nama Ketua DPW PA Abdya.
“Perlu juga disampaikan bahwa kalau ada oknum yang melakukan kegiatan, tindakan yang mengatasnamakan DPW PA Abdya dan merugikan PA akan dibawa ke ranah Hukum yang berlaku,” tegasnya.
Zainal Cot berujar, saudara H. Abdurrahman Ubit CS resmi dicopot dari jabatan Ketua DPW PA Abdya karena tindakan, perilaku dan ucapan-ucapannya yang telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Aceh.
“Saudara H. Abdurrahman Ubit dan Zaman Akli Cs telah dicabut kartu keanggotaannya dari Partai Aceh karena tindakan, perilaku dan ucapannya telah merusak dan menciderai keutuhan Partai Aceh serta melawan keputusan DPP Partai Aceh,” kata Zainal Cot.
“Kepengurusan DPW Partai Aceh Abdya, dibawah Pimpinan Ketua Amnasir dan Sekretaris Zainal Cot telah mengadakan rapat pengurus perdana pada hari Rabu, pukul 15.30 WIB bertempat di Kantor DPW PA Abdya, dan DPW PA Abdya akan segera melakukan konsolidasi kepengurusan dalam rangka menghadapi kontestasi Pilkada tahun 2024 ini,” ucapnya.
Selain itu, tambahnya, DPW Partai Aceh Abdya juga memberi Surat Peringatan (SP) terakhir kepada Sardiman alias (Tgk. Panyang) anggota DPRK dan Caleg terpilih dari Partai Aceh, dan H. Abdurrahman Ubit telah melanggar AD/ART Partai Aceh dan sudah melakukan dan menebar isu fitnah terhadap Pimpinan DPP PA yaitu H. Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abu Bakar telah menerima uang dari Paslon yang diusung.
“Sebab alasan-alasan itulah sikap ini diambil dan ini merupakan perbuatan yang sangat keji dan melawan hukum,” katanya. []