HUKUMNASIONALNEWSPOLITIK

PKB Tegaskan Usul Pansus soal Syarat Pendidikan Gibran Bukan Sikap Resmi Fraksi

DISTORI.ID – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menegaskan bahwa usulan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan merupakan sikap resmi fraksi.

Khozin menyebut usulan tersebut disampaikan secara pribadi oleh koleganya di Komisi II DPR sekaligus sesama kader PKB, Eka Widodo. Menurut dia, usulan itu juga bersifat normatif karena merujuk pada amar putusan MK.

“Itu bukan sikap fraksi, dan yang disampaikan Eka Widodo normatif sesuai amar putusan MK,” kata Khozin saat dihubungi, Jumat (10/10/2026).

Ia menjelaskan, Fraksi PKB masih mengkaji putusan MK tersebut. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan sebelum melakukan kajian lebih lanjut dan menentukan langkah yang akan diambil.

“Kita sedang menunggu salinan resminya, putusannya untuk dilakukan kajian dan kalkulasi. Ya pada saatnya nanti akan diinformasikan,” ujarnya.

Khozin menambahkan, PKB ingin memastikan pemerintahan tetap berjalan hingga 2029. Karena itu, menurut dia, kemungkinan pembentukan pansus masih terbuka dan perkembangannya akan bergantung pada hasil kajian serta dinamika politik yang berlangsung.

“Kalau tanya apakah memungkinkan untuk dibentuk apa pansus, secara regulasi kan sudah disampaikan oleh MK, memungkinkan. Tapi apakah jalan itu diambil? Nah ini tinggal tunggu time will tell lah, waktu yang akan menjawab,” tuturnya.

Eka Widodo Dorong DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

Sebelumnya, usulan pembentukan pansus disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo.

Ia menilai pertimbangan MK dalam perkara gugatan terkait syarat pendidikan Gibran perlu menjadi perhatian DPR.

Eka mendorong DPR menghormati putusan MK sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” kata Eka dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Mekanisme Pembentukan Pansus DPR

Panitia khusus DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Pansus bersifat sementara atau ad hoc dan dapat dibubarkan setelah tugasnya selesai atau masa kerjanya berakhir.

Ketentuan mengenai pansus diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), termasuk mekanisme pembentukan, susunan keanggotaan, jangka waktu kerja, serta kewajiban penyampaian laporan kepada Rapat Paripurna DPR.

Dalam pelaksanaannya, pansus umumnya dibentuk untuk menangani persoalan nasional yang dinilai penting, kompleks, atau melibatkan berbagai sektor.

Sementara itu, Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib mengatur mekanisme teknis pembentukan pansus melalui Rapat Paripurna DPR.

Keanggotaan pansus paling banyak 30 orang dengan komposisi berdasarkan perimbangan jumlah anggota masing-masing fraksi. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button