DISTORI.ID – Upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Jambon, Ponorogo, terus berlanjut.
Tim PPA Satreskrim Polres Ponorogo menyisir area pesantren setelah pimpinannya, JY (55), resmi berstatus tersangka atas dugaan pencabulan terhadap belasan santri.
Sejumlah barang bukti penting berupa kasur, dokumen, dan tisu disita dari lokasi. AKP Imam Mujali selaku Kasatreskrim Polres Ponorogo menegaskan tujuan penggeledahan ini.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar AKP Imam Mujali.
Modus yang digunakan tersangka adalah memikat para korban lewat imbalan uang serta janji pendidikan gratis.
Berdasarkan keterangan awal, penanganan perkara ini juga menemukan bahwa tindak kejahatan tersebut terjadi berulang kali pada korban yang sama.
“Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali,” tutur Imam.
Mengingat guncangan jiwa yang dialami para santri, kepolisian berkoordinasi dengan tim ahli dari Dinas Sosial serta psikiater untuk memberikan penanganan khusus.
“Pendampingan terus dilakukan karena kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis,” terangnya.
Atas pelanggaran berat ini, JY terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta sesuai UU TPKS No. 12/2022 serta pasal relevan dalam KUHP.
Sementara terkait izin dan keberlangsungan aktivitas belajar-mengajar di pondok pesantren, pihak kepolisian menyerahkan wewenang keputusan sepenuhnya kepada Kementerian Agama. []






