DAERAHHUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Beraksi saat Jam Pelajaran, Guru SD di Deli Serdang Cabuli 8 Siswanya

ISTORI.ID – Seorang guru agama Islam berinisial MJ (36) di sebuah Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap delapan orang siswanya.

Kasus ini bermula ketika salah satu korban memberanikan diri menceritakan tindakan pelecehan yang dialaminya kepada orang tuanya.

Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, aksi bejat tersebut diduga dilakukan pada rentang Juli hingga Agustus 2026.

Tindakan itu dilakukan pelaku di lingkungan sekolah, baik saat jam pelajaran di dalam kelas maupun pada sesi studi agama.

“Itu dilakukan saat pelajaran di kelas dan saat pelajaran bidang studi agama di lingkungan sekolah,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, dalam konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Kamis (29/10).

Mendengar pengaduan sang anak, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Selain melapor ke polisi, orang tua korban sempat mendatangi MJ langsung di sekolah, yang kemudian memicu kemarahan warga sekitar.

Guna mencegah aksi anarkis dan hal-hal yang tidak diinginkan, personel gabungan dari Polresta Deli Serdang dan Polsek Namorambe bergerak cepat mengamankan pelaku.

“Kemudian personel Polresta Deli Serdang dan Polsek Namorambe menuju ke TKP dan mengamankan terduga pelaku ke kantor polisi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Muhammad menjelaskan.

Jumlah Korban Bertambah Menjadi Delapan Orang

Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, kepolisian mendapati fakta bahwa korban MJ bukan hanya satu anak.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, total siswa yang diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka kini mencapai delapan orang.

“Ternyata pelaku juga melakukan hal yang serupa beberapa siswa lainnya di sekolah tersebut, (totalnya) 8 orang,” imbuh Muhammad.

Saat ini, MJ telah ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah rekaman video persekusi terhadap MJ beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga yang geram mengerumuni area sekolah serta melayangkan pukulan dan tendangan kepada tersangka.

MJ terlihat berupaya melindungi kepalanya dari amukan massa, sementara aparat kepolisian bersama sejumlah anggota TNI berjibaku mengamankan dan mengawal tersangka menuju kendaraan taktis polisi guna menghindari amukan susulan dari warga. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button